• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 10 Desember 2021 - 13:13
in Headline
kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung, seiring terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, HW (36), terhadap belasan santrinya.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (10/12/2021).

BacaJuga:

Awal Mula Laporkan Roy Suryo, Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Disebut Kebablasan

Jokowi Akhirnya Pamerkan Ijazah di Sidang Roy Suryo, Begini Reaksi Terdakwa

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Roy Suryo secara Spesifik ke Polisi

Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Baca Juga : Ini Aturan Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021

Dhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan sejak awal setelah kasus ini terungkap pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Baca Juga : Upaya Fahimi Bumikan Moderasi Beragama melalui Thoriqoh Diganjar Juara Kepala MI Berprestasi Nasional

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.

“Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. (mg2)

Tags: Kasus PemerkosaanKasus Pencabulan Anakkemenagpencabulan anak

Berita Terkait.

wi
Headline

Awal Mula Laporkan Roy Suryo, Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Disebut Kebablasan

Kamis, 5 November 2026 - 15:32
joko
Headline

Jokowi Akhirnya Pamerkan Ijazah di Sidang Roy Suryo, Begini Reaksi Terdakwa

Kamis, 5 November 2026 - 15:22
Indonesia Bidik Kemitraan Strategis di ADIPEC 2026, Ketahanan Energi Jadi Prioritas
Headline

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Roy Suryo secara Spesifik ke Polisi

Kamis, 5 November 2026 - 11:17
Usut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, DPR Tekankan 3 Prinsip Penegakan Hukum
Headline

Usut Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, DPR Tekankan 3 Prinsip Penegakan Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 09:15
Gempa Dangkal Berturut-turut Menggetarkan Wilayah Pasuruan di Jawa Timur
Headline

Sidang Ijazah Palsu di PN Jaktim Dihadiri Jokowi, 1.200 Aparat Dikerahkan

Kamis, 5 November 2026 - 08:53
Polisi Tegaskan Narasi SIM Gratis 2026 di TikTok Hoaks
Headline

Istana Bicara Dugaan Penyadapan hingga Makar, Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Rabu, 4 November 2026 - 21:55

OLAHRAGA

verdong
Olahraga

Calvin Verdonk Diganjar MOTM di Liga Champions, UEFA Ungkap Alasan Logis

Editor Dilianto
Kamis, 5 November 2026 - 16:26

INDOPOSCO.ID - Calvin Verdonk mencuri perhatian di panggung tertinggi sepak bola Eropa. Bek Timnas Indonesia itu sukses menyabet penghargaan Man...

SelengkapnyaDetails
Menag Tantang PTKIN Lahirkan Ilmuwan Muslim Hebat, Hilirisasi Jadi Kunci

Pangsuma FC Bongkar Carut-marut Liga Futsal Nasional, FFI dan KFI Didesak Berbenah

Rabu, 4 November 2026 - 22:31
Comeback Dramatis, Persib Bungkam Victory Melbourne untuk Kunci Tiket 16 Besar

Comeback Dramatis, Persib Bungkam Victory Melbourne untuk Kunci Tiket 16 Besar

Rabu, 4 November 2026 - 18:41
Raja Sapta Oktohari

Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

Rabu, 4 November 2026 - 17:31
noc

Diplomasi Olahraga Okto, Indonesia Incar World Skate Championships di Bali

Rabu, 4 November 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3332 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.