• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Aturan Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 15:43
in Headline
jemaat gereja

Jemaat gereja menjalankan ibadah di gereja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2021 dengan melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, menurut dia, peserta perayaan Natal 2021 juga wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Dengan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jemaah, tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.

BacaJuga:

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

“Penyelenggara juga harus memastikan tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik, tidak mengadakan jamuan makan bersama dan pendeta, pastur, atau rohaniwan saat khutbah wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),” katanya.

Yaqut juga menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah. Dan penyelenggara juga tidak mengedarkan kotak amal atau kantong kolekte.

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal juga hendaknya dilakukan di ruang terbuka. Apabila dilakukan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” katanya.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau, agar gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Kita semua harus waspada, apalagi dengan munculnya varian Omicron di sejumlah negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Menag menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021.(nas)

Tags: kemenagperayaan natalyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

1.647 Personel Gabungan Siap Kawal Laga Barcelona Legends di GBK
Headline

AS Tolak Cabut Blokade, Iran Kembali Ambil Kendali Penuh Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01
trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05
biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02
kspi
Headline

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20
Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.