• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Aturan Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 15:43
in Headline
jemaat gereja

Jemaat gereja menjalankan ibadah di gereja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2021 dengan melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, menurut dia, peserta perayaan Natal 2021 juga wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Dengan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jemaah, tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.

BacaJuga:

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

“Penyelenggara juga harus memastikan tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik, tidak mengadakan jamuan makan bersama dan pendeta, pastur, atau rohaniwan saat khutbah wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),” katanya.

Yaqut juga menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah. Dan penyelenggara juga tidak mengedarkan kotak amal atau kantong kolekte.

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal juga hendaknya dilakukan di ruang terbuka. Apabila dilakukan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” katanya.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau, agar gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Kita semua harus waspada, apalagi dengan munculnya varian Omicron di sejumlah negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Menag menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021.(nas)

Tags: kemenagperayaan natalyaqut cholil qoumas
Berita Sebelumnya

Sosialisasi di Cilacap, Anggota Komisi II DPR Minta Masyarakat Waspada Mafia Tanah

Berita Berikutnya

Korupsi Lahan, Polda Banten Periksa Eks Kadis LH Kabupaten Serang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.44.35
Headline

Sumut Masih Terisolir, Pemerintah Putar Arah Bantuan ke Makanan Siap Saji

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:18
HABIBURRAHMAN
Headline

DPR Pastikan Komitmen Prabowo, Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07
pasca-banjir
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 770 Orang Meninggal, 463 Masih Hilang

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:02
bwncana-sumatera
Headline

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
Berita Berikutnya
polda banten

Korupsi Lahan, Polda Banten Periksa Eks Kadis LH Kabupaten Serang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.