Headline

Ini Aturan Penyelenggaraan Perayaan Natal 2021

INDOPOSCO.ID – Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2021 dengan melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, menurut dia, peserta perayaan Natal 2021 juga wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Dengan menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jemaah, tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.

“Penyelenggara juga harus memastikan tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik, tidak mengadakan jamuan makan bersama dan pendeta, pastur, atau rohaniwan saat khutbah wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield),” katanya.

Yaqut juga menyarankan kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah. Dan penyelenggara juga tidak mengedarkan kotak amal atau kantong kolekte.

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal juga hendaknya dilakukan di ruang terbuka. Apabila dilakukan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” katanya.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau, agar gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

“Kita semua harus waspada, apalagi dengan munculnya varian Omicron di sejumlah negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Menag menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021.(nas)

Back to top button