• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
in Headline
kalapas

Sidang kode etik Kalapas Enemawira inisial CS di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran serius di lembaga permasyarakatan (lapas) Enemawira, Sulawesi Utara.

Kepala lapas (kalapas) berinisial CS, yang dituduh memaksa narapidana memakan daging anjing, dipastikan telah dicopot dari jabatannya sejak empat hari setelah laporan pertama diterima.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Sudah kami lepas dari jabatan. Pemeriksaan berjalan, dan sidang kode etik juga sedang berlangsung,” ujar Agus kepada wartawan Rabu (3/12/2025).

Agus menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan pemaksaan itu terjadi dalam sebuah acara pesta.

“Mereka berdalih pesta ulang tahun. Tetap akan kami dalami. Intinya, praktik semacam ini tidak ada toleransi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS mulai diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan, dan seorang pelaksana tugas ditunjuk untuk memimpin Lapas Enemawira.

Sehari kemudian, kata Rika, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik, yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal pada 2 Desember 2025 di Gedung Ditjenpas, Jakarta.

“Sanksi akan diberikan sesuai regulasi jika terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Rika.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengungkap dugaan pemaksaan makanan nonhalal tersebut.

Ia mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur jelas dalam Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimum lima tahun.

Menurut Mafirion, tindakan CS tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Memaksa seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan keyakinannya adalah bentuk perendahan martabat manusia. Warga binaan pun memiliki hak yang wajib dilindungi negara,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa kedudukan seorang kepala lapas tidak boleh menjadi alasan bertindak sewenang-wenang.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terjadi. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (fer)

Tags: Agus AndriantoMenteri Imipas

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7124 shares
    Share 2850 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.