INDOPOSCO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memilih melempar urusan teknis penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kementerian Keuangan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut.
Kepala BGN Sudaryono mengklaim bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya mengurusi operasional, bukan porsi anggaran dalam program MBG.
“Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana,” kata Sudaryono di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Di samping itu, ia berkomitmen akan mengikuti seluruh regulasi dan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah usai adanya putusan MK mengenai anggaran MBG.
“Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ucap Sudaryono.
“Ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 17/2025 tentang APBN 2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen operasional pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026) kemarin.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo terpisah secara daring saat membacakan amar putusan melalui tayangan resmi YouTube MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama ketentuannya dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Oleh karena itu, dalam APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” imbuh Suhartoyo. (dan)


















