• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polemik UMK, Buruh di Banten Bakal Mogok Kerja Besok

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 5 Desember 2021 - 21:31
in Daerah
buruh

Sejumlah pekerja buruh pabrik sedang bekerja. Foto : Antara/Louis Rika

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Gubenur Banten Wahidin Halim tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2022, masih menuai polemik. Pasalanya, buruh di Banten tidak menerima karena menilai kenaikan itu terlalu kecil.

Dampak dari tuntutan kenaikan UMK yang tidak sesuai, buruh akan melakukan aksi mogok kerja mulai dati 6 sampai 10 Desember 2021.

BacaJuga:

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, aksi mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang tidak menegabulkan usulan kenaikan UMK 5,1 persen dari serikat buruh di rapat pleno.

Baca Juga : Ada 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Keputusan Ada di Tangan Gubernur Banten

Menurutnya, aksi buruh itu akan diikuti oleh berbagai Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB). Para buruh yang mogok kerja, akan diarahkan menggelar aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

“Kami akan mogok. Dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2021,” katanya saat dihubingi, Minggu (5/12/2021).

Ia menegaskan, tidak diakomodirnya spirasi dari buruh merupakan bukti konkret matinya kesejahteraan bagi para pekerja. Selain itu, keputusan kenaikan UMK yang telah ditetapkan dianggap tidak berkeadilan bagi buruh.

Baca Juga : Apindo Kecewa dengan Penetapan UMK Jatim

“Kami menyatakan dalam masa bergabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten,” tegasnya.

Diketahui, bahwa UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022. Dalam putusannya, terdapat tiga daerah yang tak mengalami kenaikan upah.

Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.

Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen. Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (son)

Tags: buruhGajipekerjaUMKUMPupahupah minimum 2022

Berita Terkait.

Tambak
Daerah

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 12:24
guyub
Daerah

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
lebak
Daerah

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Sabtu, 26 September 2026 - 19:09
napiter
Daerah

Eks Napiter Tamanjeka Diberdayakan, Kemensos Dorong Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 26 September 2026 - 18:28
kadin
Daerah

Ketua Kadin Banten Bakar Semangat UMKM: Jangan Takut Mulai Kecil, yang Penting Jangan Berhenti Bertumbuh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:08
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Daerah

Jembatan Kaluppini Kembali Kokoh, Pertamina Pulihkan Akses Warga 5 Desa

Sabtu, 26 September 2026 - 15:38

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3876 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.