Apindo Kecewa dengan Penetapan UMK Jatim

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur kecewa dengan keputusan Gubernur Jatim terkait ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, sebab tidak sesuai dengan PP 36 Tentang Pengupahan.
“Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum,” tutur Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak seperti dikutip Antara, Rabu (1/12/2021).
Ia mengatakan, kekecewaan itu khususnya penentuan UMK di 5 daerah, masing-masing Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Baca Juga : Ini Besaran UMK 2022 di Provinsi Banten
Johnson mengatakan, keputusan itu bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya, karena proses penentuan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Apindo Jatim, tutur dia, akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar dapat dinilai, dihormati dan dipahami oleh semua pihak, demi terciptanya kepastian hukum bagi pengusaha di Jawa Timur. Namun begitu, Johnson mengaku tetap menghormati keputusan tersebut, meski ada rasa ketidakadilan dengan Kabupaten/Kota lain di Jatim, sehingga bisa menyebabkan disimilaritas upah yang semakin jauh.
“Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Seperti diketahui, nilai UMK tahun 2022 di 5 daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu, hal itu karena masuk kawasan padat industri.
Sebaliknya 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. (mg4)