• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ada 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Keputusan Ada di Tangan Gubernur Banten

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 10:37
in Nusantara
rapat pleno UMK 2022

Suasana rapat pleno tentang UMK 2022

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat pleno tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah rampung digelar. Hasilnya, ada empat rekomendasi dasar kenaikan.

Saat ini, rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 yang berbeda-beda itu, keputusannya ada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, rekomendasi telah disodorkan kepada Gubernur Banten agar segera ditetapkan.

Baca Juga : Bupati Bogor: Dewan Pengupahan Sepakat Tak Naikkan UMK 2022

Namun, dalam rekomendasi yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dewan pakar dan pemerintah memiliki dasar perhitungannya masing-masing. Sehingga di antara empat golongan itu memberikan rekomendasi yang tak sama.

“5,1 persen dari unsur serikat, dari pemerintah 1,76 persen dari Apindo 0-1,17 persen, dari akademisi kebutulan tidak ada dan dewan pakar 1,63 persen,” katanya, Senin (29/11/2021).

Ia menuturkan, berita acara rekomendasi hasil rapat pleno harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Baca Juga : Buruh Kabupaten Bekasi Desak Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini

“Dikirimkan kepada Gubernur masuk dulu ke biro hukum. Paling lambat-lambatnya tanggal 30 (tandatangan gubernur),” tuturnya.

Al Hamidi menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan. Bahkan, gubernur boleh tidak memilih salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno atas hasil kajiannya. Namun, rekomendasi itu menjadi acuan untuk pengambilan keputusan.

“Jadi saya belum bisa memastikan mana yang dipilih, atau bisa tidak dipilih semuanya, gubernur memilih angka misalnya naik sekian bisa saja. Karena kewenangan itu tidak bisa digugat, gubernur yang menetapkan dengan bermacam pertimbangan yang penting ada legal atau aturannya,” jelasnya. (son)

Tags: Disnakertrans BantenPemprov BantenUMKumk 2022

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.