Ada 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Keputusan Ada di Tangan Gubernur Banten

INDOPOSCO.ID – Rapat pleno tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah rampung digelar. Hasilnya, ada empat rekomendasi dasar kenaikan.
Saat ini, rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 yang berbeda-beda itu, keputusannya ada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, rekomendasi telah disodorkan kepada Gubernur Banten agar segera ditetapkan.
Baca Juga : Bupati Bogor: Dewan Pengupahan Sepakat Tak Naikkan UMK 2022
Namun, dalam rekomendasi yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dewan pakar dan pemerintah memiliki dasar perhitungannya masing-masing. Sehingga di antara empat golongan itu memberikan rekomendasi yang tak sama.
“5,1 persen dari unsur serikat, dari pemerintah 1,76 persen dari Apindo 0-1,17 persen, dari akademisi kebutulan tidak ada dan dewan pakar 1,63 persen,” katanya, Senin (29/11/2021).
Ia menuturkan, berita acara rekomendasi hasil rapat pleno harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021.
Baca Juga : Buruh Kabupaten Bekasi Desak Kenaikan UMK 2022 Sebesar Ini
“Dikirimkan kepada Gubernur masuk dulu ke biro hukum. Paling lambat-lambatnya tanggal 30 (tandatangan gubernur),” tuturnya.
Al Hamidi menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan. Bahkan, gubernur boleh tidak memilih salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno atas hasil kajiannya. Namun, rekomendasi itu menjadi acuan untuk pengambilan keputusan.
“Jadi saya belum bisa memastikan mana yang dipilih, atau bisa tidak dipilih semuanya, gubernur memilih angka misalnya naik sekian bisa saja. Karena kewenangan itu tidak bisa digugat, gubernur yang menetapkan dengan bermacam pertimbangan yang penting ada legal atau aturannya,” jelasnya. (son)