Varian Baru Covid-19 Mengganas, Begini Ketentuan Perjalanan Internasional

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut dibuat dilatarbelakangi oleh pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Baca Juga : Afsel: Larangan Perjalanan Atas Varian Baru Covid Tak Dapat Dibenarkan
Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto dilihat, Senin (21/11/2021).
Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Pakar China Yakin Vaksinasi Covid-19 Mampu Atasi Omicron
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” imbuhnya.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: Pertama, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Kedua, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan berbagai kriteria.
Seperti, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Ketiga, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Antara lain, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai yakni, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan berbagai keentuan. (dan)