• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Varian Baru Covid-19 Mengganas, Begini Ketentuan Perjalanan Internasional

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 10:25
in Nasional
omicron

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut dibuat dilatarbelakangi oleh pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.

BacaJuga:

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

Baca Juga : Afsel: Larangan Perjalanan Atas Varian Baru Covid Tak Dapat Dibenarkan

Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto dilihat, Senin (21/11/2021).

Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Pakar China Yakin Vaksinasi Covid-19 Mampu Atasi Omicron

Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang ditemukan pada beberapa negara di dunia.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” imbuhnya.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: Pertama, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Kedua, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan berbagai kriteria.

Seperti, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Ketiga, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Antara lain, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai yakni, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan berbagai keentuan. (dan)

Tags: covid-19OmicronPerjalanan InternasionalSatgas Covid-19Varian Baru Covid-19Varian Omicron

Berita Terkait.

menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02
perpres
Nasional

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2047 shares
    Share 819 Tweet 512
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.