INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terpengaruh oleh tekanan berbagai pihak terkait pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Setiap langkah penyidikan diklaim tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menyatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah pasti akan melakukan pemanggilan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan itu gitu,” ucap Taufik.
Proses penyidikan diklaim terus berjalan beriringan dengan penguatan barang bukti. Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) guna mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
“Tetapi, kan saat ini penyidikan tetap masih berjalan nih dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah-jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” imbuh Taufik.
Nama Raja Juli Antoni dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK tengah menyelidiki pertemuan antara Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkup kementerian pada Kamis (23/7/2026).
Adapun para saksi itu adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto (DAS), Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT), serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan (DAD) sebagai saksi pada 23 Juli 2026.
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan, yaitu DAS, SRT, dan DAD, dimintai keterangan terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD Kuansing, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi menunjukkan adanya pembahasan mengenai alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial dalam pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kemenhut. (dan)


















