INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong evaluasi terhadap kebijakan transfer ke daerah (TKD) dan pola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu disampaikan Andreas saat menerima kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lumajang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari penelaahan hasil pemeriksaan BPK RI, pengawasan anggaran, hingga beban belanja pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinilai semakin membatasi ruang fiskal daerah.
Andreas mengatakan, diperlukan terobosan regulasi untuk menata kembali hubungan keuangan serta kedudukan DPRD dalam pemerintahan daerah.
“Memang perlu dicari terobosan regulasi yang mengurut kembali ke undang-undangnya. DPRD Kabupaten/Kota itu bagian dari pemerintah daerah, beda dengan DPR RI yang berdiri terpisah,” ujar Andreas.
Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, persoalan tersebut perlu dibahas lebih komprehensif melalui organisasi atau asosiasi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia. Ia mendorong penyusunan naskah akademik sebagai masukan untuk memperbaiki regulasi terkait keuangan dan operasional DPRD di daerah.
Di sisi lain, Andreas menyoroti ketidakseimbangan antara beban belanja wajib dengan alokasi TKD. Salah satunya terlihat dari kebutuhan pembayaran gaji PPPK yang menyerap porsi besar APBD.
Ia menilai pergeseran sejumlah program dari desentralisasi menuju resentralisasi turut memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Nanti kami bicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit tematik, khususnya terhadap kinerja transfer daerah untuk urusan-urusan wajib,” katanya.
Andreas menyebut masukan mengenai efektivitas transfer daerah penting untuk ditindaklanjuti. Terlebih, banyak daerah menghadapi persoalan menyempitnya ruang fiskal karena sebagian besar APBD terserap untuk belanja pegawai dan kebutuhan wajib lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adi Prayoga mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh formula dan petunjuk teknis dalam menyikapi hasil pemeriksaan BPK di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Sebagian besar program kegiatan kami terserap untuk mandatory spending sesuai arahan pusat, sehingga ruang gerak untuk berkreasi dan berinovasi di daerah sangat terbatas. Kami berharap BAKN bisa memberikan panduan dan memperjuangkan aspirasi ini,” ujar Eko. (dil)















