• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
in Nasional
kur

Ilustrasi aktivitas jual beli di salah satu booth UMKM di Jakarta. Kementerian UMKM menegaskan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dan mengimbau masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran KUR, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan yang merugikan calon penerima.

BacaJuga:

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Kemenkop Komitmen Jaga Integritas dan Anti Korupsi Guna Sukseskan Program KDKMP

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan masyarakat tidak perlu memakai jasa perantara ataupun membayar biaya apa pun untuk mendapatkan akses pembiayaan KUR.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” jelas Riza.

Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” ungkapnya.

Melalui skema KUR yang memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10–14 persen atau lebih.

Riza menambahkan, komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tercermin dari target penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun pada 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

Penyaluran KUR juga semakin diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, dengan alokasi sekitar 65 persen mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor-sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak ekonomi rakyat. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah yang berada di kisaran 2 persen.

“Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah,” tutur Riza.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik di kur@ekon.site. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah bersama seluruh lembaga penyalur KUR terus berkomitmen memperkuat tata kelola program agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Dengan demikian, KUR diharapkan semakin mampu memperkuat permodalan pengusaha UMKM, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.

“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” tambahnya. (her)

Tags: Kementerian UMKMKUR

Berita Terkait.

johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02
perpres
Nasional

Perpres 38/2026 Resmi Berlaku, Satukan Langkah Bangun Ekosistem Kewirausahaan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11
ferry
Nasional

Kemenkop Komitmen Jaga Integritas dan Anti Korupsi Guna Sukseskan Program KDKMP

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:30
bc3
Nasional

Penindakan Beruntun, Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Lebih dari 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12
bc22
Nasional

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional dari Malaysia di Kepulauan Riau

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:45
omah
Nasional

Kepala BSKDN Ajak Bantul Bangun Ekosistem Inovasi dari Sekolah hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.