• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
in Nasional
kur

Ilustrasi aktivitas jual beli di salah satu booth UMKM di Jakarta. Kementerian UMKM menegaskan pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dan mengimbau masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran KUR, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan yang merugikan calon penerima.

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan masyarakat tidak perlu memakai jasa perantara ataupun membayar biaya apa pun untuk mendapatkan akses pembiayaan KUR.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” jelas Riza.

Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” ungkapnya.

Melalui skema KUR yang memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10–14 persen atau lebih.

Riza menambahkan, komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM tercermin dari target penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun pada 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

Penyaluran KUR juga semakin diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, dengan alokasi sekitar 65 persen mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor-sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak ekonomi rakyat. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah yang berada di kisaran 2 persen.

“Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah,” tutur Riza.

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik di kur@ekon.site. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah bersama seluruh lembaga penyalur KUR terus berkomitmen memperkuat tata kelola program agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Dengan demikian, KUR diharapkan semakin mampu memperkuat permodalan pengusaha UMKM, memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.

“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” tambahnya. (her)

Tags: Kementerian UMKMKUR

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.