INDOPOSCO.ID – Judi online dan pinjaman daring ilegal atau pinjaman online (pinjol) dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai dua persoalan terpisah. Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keduanya dapat membentuk lingkaran yang saling menguatkan dan menggerus ketahanan keluarga.
Pandangan itu menjadi salah satu hasil Mudzakarah Nasional Ulama Dewan Syariah Pusat PKS 2026 yang dibacakan Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS KH. Mahmud Mahfudz di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam rekomendasinya, DSP PKS menyebut kekalahan berjudi kerap mendorong seseorang berutang untuk menutup kerugian. Sebaliknya, jeratan utang dapat membuat seseorang kembali berjudi demi memperoleh uang secara cepat. Siklus ini dinilai berpotensi menguras tabungan keluarga, mengganggu rumah tangga, dan merusak etos kerja generasi muda.
“DSP PKS juga menyoroti bahwa judi online lebih banyak menjerat laki-laki, sementara pinjaman daring ilegal lebih banyak menimpa perempuan. Dalam perspektif syariah, judi dan riba dinyatakan haram dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Kiai Mahfudz.
Karena itu, DSP PKS mendorong penanganan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyentuh keluarga, pendidikan, dakwah, dan akses pembiayaan.
DSP PKS menempatkan keluarga sebagai benteng awal untuk mencegah anggota keluarga terjerat judi online maupun pinjaman daring ribawi.
Keluarga didorong menanamkan nilai agama, etika kerja, literasi keuangan, serta disiplin melunasi utang sejak dini. Pengawasan penggunaan gawai juga perlu diperkuat, termasuk terhadap aplikasi dan iklan yang muncul di dalamnya.
“Bagi anggota keluarga yang sudah terjerat, DSP PKS mendorong pendampingan hingga berhenti dan menjalani pemulihan, bukan pengucilan,” jelasnya.
Ulama dan lembaga dakwah juga diminta memperkuat edukasi mengenai bahaya judi dan riba. DSP PKS menegaskan, keharaman keduanya tidak gugur hanya karena dilakukan secara sukarela atau dalam nominal kecil.
Penagihan utang pun tidak boleh berubah menjadi teror. Penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau membuka aib dinilai haram meskipun piutang tersebut secara hukum sah.
Dakwah juga didorong memperkuat pesan tentang etos kerja, kesabaran, kanaah, serta keteladanan hidup sederhana.
DSP PKS merekomendasikan kampanye nasional “Jangan Cari Rezeki dari Riba, Jangan Cari Rezeki dari Judi” melalui masjid, pesantren, majelis taklim, dan kampus, dengan perhatian khusus kepada generasi muda dan kaum ibu.
“Masjid diharapkan menjadi simpul pendampingan korban sekaligus sarana penyaluran zakat bagi masyarakat yang memenuhi kriteria gharim dan ketentuan sebagai penerima zakat,” tuturnya.
Di tingkat pemerintah, DSP PKS mendorong penutupan permanen platform judi online dan pinjaman daring ilegal beserta rekening penampung dan penelusuran aliran dana hingga pemodal.
Penindakan juga perlu menyasar bandar, afiliator, pemodal, serta pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Pemerintah diminta melindungi korban dari teror penagihan dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus membuka akses pemulihan.
Untuk pinjaman daring berizin, DSP PKS merekomendasikan penguatan standar melalui pengaturan batas bunga dan biaya, penilaian kelayakan peminjam, serta pengendalian iklan.
Sebagai alternatif, pemerintah didorong mengembangkan pembiayaan daring syariah, kredit mikro syariah, dan koperasi syariah yang mudah dijangkau.
DSP PKS juga meminta bahaya judi dan riba masuk dalam pendidikan agama serta literasi keuangan di sekolah.
“Terakhir, bahaya judi dan riba perlu dimasukkan dalam materi pendidikan agama dan literasi keuangan di sekolah,” demikian salah satu rekomendasi Mudzakarah Nasional Ulama Dewan Syariah Pusat PKS 2026 yang dibacakan Kiai Mahfudz.
Rekomendasi tersebut menempatkan judi online dan pinjaman daring ribawi bukan semata sebagai persoalan hukum, tetapi juga isu ketahanan keluarga, pendidikan, literasi keuangan, dakwah, dan penyediaan pembiayaan sesuai prinsip syariah. (her)















