• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Berkedok Panti Pijat Plus

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 Desember 2021 - 14:30
in Headline
pijat-plus-plus

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Baca Juga : Tempat Pijat Plus-Plus di Tangerang Terbongkar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan. Sehingga pada 1 Desember 2021 petugas melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Shinto Silitonga saat konferensi pers didampingi Pejabat Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Jumat (3/12/2021)

Shinto mengatakan dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di panti pijat tersebut, ditemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.

Selanjutnya, kata Shinto, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri selaku pemilik panti pijat tersebut, sedangkan TF adalah karyawan yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300.000-Rp500.000.

“Para terapis berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18-30 tahun. Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (dam)

Tags: Kabupaten Tangerangpengelola panti pijatPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1478 shares
    Share 591 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.