• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tempat Pijat Plus-Plus di Tangerang Terbongkar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 08:40
in Megapolitan
menggerebek pijat plus-plus

Polisi saat menggerebek tempat usaha pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggrebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan wilayah Kabupaten Tangerang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar (KOmbes) Ade Rahmat Idnal mengatakan, ada tujuh orang yang ditangkap saat berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten.

BacaJuga:

Polisi Pulangkan 3 Korban Perdagangan Orang dari Libya

Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Berikan Asistensi kepada Pelaku Usaha

Kawal Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah, GMNI Serukan Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum

“Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Dari ketujuh orang yang diperiksa, Polisi menetapkan tiga tersangka yang berinisial AK (35), RA (26), dan TF (20).

Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(son)

Tags: Polda BantenTempat Pijat Plus-Plus di Tangerang TerbongkarTiga Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait.

Konfrensi-Pers
Megapolitan

Polisi Pulangkan 3 Korban Perdagangan Orang dari Libya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:04
bc
Megapolitan

Tingkatkan Kepatuhan, Bea Cukai Berikan Asistensi kepada Pelaku Usaha

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:20
Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili
Megapolitan

Kawal Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah, GMNI Serukan Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:25
JMSI DKI Dikukuhkan, Bangun Kolaborasi Perkuat Pers Berkualitas di Era Disrupsi Digital
Megapolitan

JMSI DKI Dikukuhkan, Bangun Kolaborasi Perkuat Pers Berkualitas di Era Disrupsi Digital

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:55
Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Suhu Udara Relatif Hanga
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Suhu Udara Relatif Hanga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:10
Cerah
Megapolitan

Langit Jakarta Bersahabat, Awal Pekan Ini Cuaca Cerah Mendominasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.