• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemberhentian Sekda Banten dari Presiden Tinggal Menghitung Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Desember 2021 - 17:44
in Daerah
Sekda Banten

Mantan Sekda Banten Al Muktabar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, karena menyatakan mundur dari jabatan atas kemauan sendiri pada pertengahan Agustus 2021 lalu dari presiden Joko Widodo, kini tinggal menghitung hari.

Pasalnya, catatan ’dosa dosa’ mantan Sekda Banten tersebut kini sudah berada di meja presiden, pasca diserahkaannya hasil sidang disiplin ASN yang dilakukan oleh kepala Inspektorat yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Banten, Muhtarom, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, Asda 3 Denny Hermawan, dan diikuti secara virtual oleh Asda I yang juga mantan rival Al Mukbatar dalam Seleksi Terbuka (Selter) JPT Madya tahun 2019 lalu, serta Asda 2 M Yusuf.

BacaJuga:

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Baca Juga : Akademisi Menilai secara De Jure Ada Dua Sekda di Banten

Sumber INDOPOSCO mengungkapkan, hasil sidang disiplin yang dilakukan di kantor BKD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) kawasan Curug, Kota Serang, Jumat (26/11/2021) sejak sore hingga malam hari itu, untuk melengkapi berkas yang diminta oleh Setneg sebelum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) oleh Presiden tentang pemberhentian Sekda Banten tersebut, sudah diantarkan langsung oleh pejabat BKD Banten ke Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (30/11/2021).

”Untuk melengkapi dokumen persyaratan pemberhentian Sekda yang diminta oleh pihak Setneg sudah diantarkan langsung ke kantor Setneg oleh BKD kamarin sore,” ungkap sumber Indoposco, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga : Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

Kepala BKD Banten DR Komarudin yang dikonfirmasi indoposco membenarkan, hasil sidang disiplin yang dilakukan terhadap mantan Sekda Banten Al Muktabar dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahum 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2018 tentang disiplin PNS sudah berada di meja presiden. ”Ya benar, hasil sidang disiplin mantan Sekda, sebagai persyaratan yang diminta oleh pihak Setneg sudah diberikan ke meja Setneg,” terang Komarudin, Rabu (1/12/2021).

Komarudin tidak merinci, apa apa saja kesalahan Al Muktabar dalam hasil sidang disiplin ASN tersebut yang disampaikan ke presiden melalui Setneg. ”Pokoknya, berdasarkan pasal 31 PP Nomor 94 tahun 2021, Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan kepada presiden, terkait pemberhentian Sekda yang mengundurkn diri atas kemauan sendiri,” tukasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarBantenSekda Banten

Berita Terkait.

harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23
bbri
Daerah

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Rabu, 30 September 2026 - 22:02
bri
Daerah

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Rabu, 30 September 2026 - 19:39
bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Rabu, 30 September 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.