INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menerima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Aula Baduy, Kanwil BPN Banten, Rabu (30/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut dihadiri lengkap oleh para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, mulai dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, hingga Tangerang Selatan, serta didampingi seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Banten.
Turut hadir mendampingi rombongan Komisi II DPR RI, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia baik dari pusat maupun Perwakilan Provinsi Banten. Kehadiran Ombudsman menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan pelayanan publik berjalan objektif dan sesuai standar.
Kunjungan Spesifik ini merupakan agenda resmi Komisi II DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, khususnya sektor pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam paparannya di hadapan anggota Komisi II DPR RI, Harison menjelaskan bahwa Kanwil BPN Banten telah melaksanakan berbagai terobosan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Mulai dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi layanan sertipikat, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Harison menegaskan, seluruh jajaran BPN Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus berupaya memastikan pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Banten,” ujar Harison.
Meski berbagai capaian telah diraih, Harison secara terbuka menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI.
“Dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, serta kualitas data yang masih dalam proses perbaikan,” ungkap Harison.
Menurutnya, keterbatasan SDM terutama untuk tenaga surveyor dan analis pertanahan menjadi kendala dalam percepatan pemetaan. Sementara kualitas data pertanahan lama yang masih perlu validasi juga membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.
Harison berharap melalui kunjungan ini, Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan kebijakan, penguatan regulasi, serta dukungan anggaran agar pelayanan pertanahan di Banten semakin optimal.
Sementara itu, Komisi II DPR RI mengapresiasi keterbukaan dan capaian yang telah dilakukan Kanwil BPN Banten. DPR RI mendorong agar sinergi antara BPN, Ombudsman, dan pemerintah daerah terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, murah, dan bebas pungli. (yas)















