• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 September 2026 - 16:16
in Daerah
bc2

Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Agustus 2026. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal dan 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Agustus 2026. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp209,39 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp106,45 juta.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026) sebagai tindak lanjut atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpandan melalui operasi pasar, patroli laut, patroli darat, serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerjanya.

BacaJuga:

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC), khususnya hasil tembakau dan MMEA ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Endang.

Barang-barang tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan melalui operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dan kegiatan pengawasan lainnya. Seluruh barang telah dikategorikan sebagai barang ilegal karena melanggar ketentuan di bidang cukai dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkal Pinang.

Endang menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian terhadap BMMN yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan seimbang bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan,” kata Endang.

Bea Cukai Tanjungpandan juga terus mendorong sinergi dengan instansi terkait dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat sekaligus menjaga hak-hak penerimaan negara. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai TanjungpandanMinuman Beralkoholrokok ilegal

Berita Terkait.

soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23
bbri
Daerah

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Rabu, 30 September 2026 - 22:02
bri
Daerah

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Rabu, 30 September 2026 - 19:39
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05
Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju
Daerah

Beri Kuliah Umum di Sesko AU, Wamendagri Tekankan Ketahanan Energi Menuju Negara Maju

Rabu, 30 September 2026 - 13:15
Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia
Daerah

Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 13:05

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.