• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 07:48
in Nusantara
sekda banten

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang mundur dari jabatan pertengahan bulan Agustus 2021 terus menuai polemik.

Menyikapi pemberhentian Sekda Banten dalam sidang disiplin yang diselenggarakan di kantor BKD Banten, Jumat (26/11/2021) lalu, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad angkat bicara.

BacaJuga:

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Menurut Ikhsan, yang berhak memberhentikan Sekda Provinsi itu bukan gubernur, melainkan presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pusat yang mengeluarkan SK pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten tahun 2019 lalu.

“Peristiwa pemberhentian Sekda ini sekali lagi membuktikan betapa rusaknya tatanan dan prosedur dari tata Kepegawaian yang ada di Pemprov Banten, sehingga menimbulkan tafsir yang simpang siur,” ujar Ikhsan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Menurut Ikhsan, mulai dari persoalan mundur atau tidaknya Sekda Banten Al Muktabar, hingga Plt yang mempunyai kewenangan terbatas namun menjadi ketua tim pemeriksa kepada Sekda definitif sebagai terperiksa, sampai ke persoalan absensi.

“Mirip anak kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam mengelola dan memanage konflik dengan kapasitas organisasi yang memadai untuk sebuah organisasi pemerintahan,” cetus Ikhsan.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, pemberhentian sementara Sekda Banten oleh Gubenur Wahidin Halim rawan digugat ke PTUN.

Pasalnya, anggota tim pemeriksa terhadap Al Muktrabar sebagai terperiksa ternyata dipimpin oleh seorang Plt Sekda.

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

”Sebagaimana kita tahu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, angka 3 huruf b angka 2 berbunyi, bahwa Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Sedangkan keputusan tim pemeriksa ini akan berdampak terhadap status hukum pada aspek kepegawaian pak Al Muktabar ,” kata Ojat.

Ia mengaku, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya kembali memasukan gugatan ke PTUN Serang atas “Kedudukan/Posisi Sekda Banten” dalam kapasitas Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten.

“Sebagaimana diketahui Perkumpulan Maha Bidik Indonesia sebenarnya telah melakukan gugatan nomor perkara : 70/G/TF/2021/PTUN Srg, namun gugatan tersebut dicabut karena diperlukan perbaikan setelah mendapat masukan dari majelis hakim ketika persidangan persiapan, dan selanjutnya pada tanggal 25 November 2021 Perkumpulan Maha Bidik Indonesia kembali melakukan gugatan baru,” tuturnya.

Menurut Ojat, gugatan terhadap PPID Provinsi Banten ini dilakukan atas penggunaan Surat Keputusan (SK) tim pertimbangan selaku atasan PPID Pemprov Banten nomor : 555/423-DKISP.PPID/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang dijadikan dasar penerbitan surat jawaban atas keberatan informasi publik yang dikeluarkan oleh PPID Pemprov Banten dengan surat nomor : 555/434-DKISP.PPID/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

“Adapun nomor perkara atas gugatan baru ini adalah : 76/G/2021/PTUN. Srg dan akan bersidang pada tanggal 6 Desember 2021. Inti dari gugatan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia adalah, kedudukan/posisi Sekda Banten sebagai tim pertimbangan PPID Pemprov Banten “mengingat saat ini Sekda Banten dijabat seorang Plt.”

“Apakah Plt Sekda bisa mengeluarkan suatu Surat Keputusan, sementara Sekda definitif yang memiliki Surat Keputusan Presiden dan belum dicabut masih ada,” kata Ojat.

Sementara Ketua tim pemeriksa dalam kasus mundurnya Al Muktabar ini dipimpin oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten, bersama Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Komarudin, Asda 3 yang juga Plt Kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, dan diikuti secara virtual oleh Asda 1 Septo Kalnadi yang menjadi rival Al Muktabar saat seleksi terbuka (Selter) JPT Madya tahun 2019 lalu, dan M Yusuf Asisten ekonomi dan pembangunan (Asda 2) Provinsi Banten.

Dalam pemeriksaan dan sidang disiplin PNS itu, Al Muktabar dinyatakan melanggar pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021 yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, sehingga diberikan surat pemberhetian sementara.

Tapi menurut sumber INDOPOSCO, saat itu Al Muktabar keberatan jika dikatakan tidak masuk kantor, karena pasca mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku tidak diberikan akses untuk melakukan absensi. Bahkan, Al Muktabar mengaku bekerja dari rumah, karena saat itu Banten masih berstatus PSBB Covid 19, sehingga dia lebih banyak bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home).

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodornnya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” tegasnya.

Sayangnya hingga kini Al Muktabar bungkam terhadap putusan tim pemeriksa yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski nada sambung aktif, Al Muktabar tidak merespon. Demikian juga, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang, karena handphonennya di privat namun juga tidak berbalas. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda Banten

Berita Terkait.

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.