• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 November 2021 - 18:01
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan eselon satu Pemprov Banten, Jumat (26/11/2021) malam.

Bahkan, menurut sumber INDOPOSCO sebelum dilaksanakan pemeriksaan ketiga, Jumat (26/11/2021) malam, Al Muktabar disodorkan surat pemberhentian dari jabatan Sekda oleh Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, yang disaksikan oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga merangkap sebagai Kepala Inspektorat, dan Plt Biro Hukum Denny Hermawan yang juga Asda III Pemprov Banten.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Dalam pemeriksaan ketiga itu, Al Muktabar dicecar 15 pertanyaan oleh tim pemeriksa, dari mulai alasan mundur dari jabatan Sekda, hingga tidak pernah masuk kantor pasca mundur dari jabatan Sekda.

Tapi saat itu Al Mukbatar berkilah, setelah menyatakan mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku masuk ke kantor dan juga bekerja dari rumah alias WFH (Work Fri Home) karena saat itu Banten masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Covid -19, namun dirinya tidak diberikan akses untuk melakukan absensi oleh BKD.

Baca Juga : Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar harusnya melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu, beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodorkannya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” cetusnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat sangat menyayangkan hadirnya Plt Sekda Banten Muhtarom dalam pemeriksaan mantan Sekda Banten Al Muktabar, karena kehadiran Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten itu diduga sarat dengan konflik kepentingan.

“Hadirnya Muhtarom sebagai Inspektur yang juga Plt Sekda diduga ada unsur konflik kepentingan,” kata Ojat.

Menurut Ojat, berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang Undang (UU) Adminstrasi Pemerintahan (AP) menyatakan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukan. ”Konflik kepentingan itu juga diatur pada Pasal 43 UU AP,” tukasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.