• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 November 2021 - 18:01
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan eselon satu Pemprov Banten, Jumat (26/11/2021) malam.

Bahkan, menurut sumber INDOPOSCO sebelum dilaksanakan pemeriksaan ketiga, Jumat (26/11/2021) malam, Al Muktabar disodorkan surat pemberhentian dari jabatan Sekda oleh Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, yang disaksikan oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga merangkap sebagai Kepala Inspektorat, dan Plt Biro Hukum Denny Hermawan yang juga Asda III Pemprov Banten.

BacaJuga:

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Dalam pemeriksaan ketiga itu, Al Muktabar dicecar 15 pertanyaan oleh tim pemeriksa, dari mulai alasan mundur dari jabatan Sekda, hingga tidak pernah masuk kantor pasca mundur dari jabatan Sekda.

Tapi saat itu Al Mukbatar berkilah, setelah menyatakan mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku masuk ke kantor dan juga bekerja dari rumah alias WFH (Work Fri Home) karena saat itu Banten masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Covid -19, namun dirinya tidak diberikan akses untuk melakukan absensi oleh BKD.

Baca Juga : Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar harusnya melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu, beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodorkannya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” cetusnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat sangat menyayangkan hadirnya Plt Sekda Banten Muhtarom dalam pemeriksaan mantan Sekda Banten Al Muktabar, karena kehadiran Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten itu diduga sarat dengan konflik kepentingan.

“Hadirnya Muhtarom sebagai Inspektur yang juga Plt Sekda diduga ada unsur konflik kepentingan,” kata Ojat.

Menurut Ojat, berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang Undang (UU) Adminstrasi Pemerintahan (AP) menyatakan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukan. ”Konflik kepentingan itu juga diatur pada Pasal 43 UU AP,” tukasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2519 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2308 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.