Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

INDOPOSCO.ID – Meski sudah hampir dua bulan Al Muktabar mundur dari jabatan Sekretraris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, namun hingga kini belum ada tanda-tanda presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap pejabat eselon satu di lingkungan Pemprov Banten tersebut.
Akibatnya, hingga kini jabatan Sekda masih tetap dijalankan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Muhtarom yang memiliki kewenangan terbatas dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, termasuk Pemprov hingga kini belum dapat melaksanakan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggu (JPT) Madya untuk mencari Sekda definitif.
Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, belum diprosesnya pengunduran diri Sekda Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diajukan ke presiden, karena diduga pengunduran diri Al Muktabar dianggap tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari tahun 2018.
”Saya menilai pak Al Muktabar ini cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan pengunduruan dirinya bisa diterima atau dikabulkan oleh presiden,” ujar Ojat kepada indoposco, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga : Mantan Askom KASN Nilai Tepat Pemprov Banten Gelar Selter Sekda
Menurut Ojat, merujuk kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018, seorang Sekda bisa diberhentikan karena mundur dengan alasan sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masuk dalam organisasi terlarang, menjadi anggota ataupun pengurus parpol, tersangkut kasus tindak pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
“Dari alasan alasan di atas, tak satupun yang terpenuhi dalam pengunduran diri pak Al Muktabar. Sebab, kalau disebut berhalangan tetap, dia sampai sekarang masih tetap ngantor di BKD Banten,” terang Ojat.
Ojat mengaku tidak mengetahui, apakah pengunduran diri Al Muktabar itu karena ada tekanan atau atas kemauan sendiri.
”Kalau itu mungkin pak Al Muktabar sendiri yang bisa menjawab. Tapi, kalau dilihat perkembangan sampai hari ini, saya menilai pak Al Mukbarar cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan atau unsur yang memenuhuhi syarat dalam pengunduran dirinya,” tutur Ojat.
Ia menyarankan, agar roda organisasi Pemprov Banten berjalan optimal, sebaiknya Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengaktifkan Al Muktabar sebagai Sekdadefinitif sambil menunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden.
”Suka tidak suka secara dejure pak Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Banten, karena belum adanya SK pemberhentian dari presiden,” tegasnya.
Lebih jauh Ojat menilai, pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum ada SK pemberhentian Sekda lama bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, apalagi hanya mengacu kepada Peraturan atau surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dasar hukum yang digunakan BKD yang mengacu kepada peraturan BKN diduga tidak tepat. Karena saya mencari bolak balik peraruran tersebut belum ketemu. Peraturan Kepala BKN nomor berapa dan tahun berapa harus jelas,” tuturnya.
“Sepengetahuan saya, dalam beberapa SE Kepala BKN, untuk jabatan Sekda selalu mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 3 tahun 2018. Bukankah Perpres lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan Peraturan Kepala BKN,” tukasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Lutfi Mujahidin yang dikonfirmasi mengatakan, hingga ini Pemprov Banten belum dapat melaksanakan Selter JPT Madya, karena belum keluarnya SK Pemberhentian jabatan Sekda lama dari presiden.
”Belum ada rencana untuk melaksanakan Selter JPT Madya dalam waktu dekat,” kata Lutfi singkat.
Sementara Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait alasan pengunduran dirinya melalui telepon selularnya belum merespon meski dengan nada sambung aktif. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp juga tidak merespon meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)