• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:59
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski sudah hampir dua bulan Al Muktabar mundur dari jabatan Sekretraris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, namun hingga kini belum ada tanda-tanda presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap pejabat eselon satu di lingkungan Pemprov Banten tersebut.

Akibatnya, hingga kini jabatan Sekda masih tetap dijalankan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Muhtarom yang memiliki kewenangan terbatas dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, termasuk Pemprov hingga kini belum dapat melaksanakan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggu (JPT) Madya untuk mencari Sekda definitif.

BacaJuga:

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, belum diprosesnya pengunduran diri Sekda Banten oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diajukan ke presiden, karena diduga pengunduran diri Al Muktabar dianggap tidak lazim dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah yang ditetapkan tanggal 2 Februari tahun 2018.

”Saya menilai pak Al Muktabar ini cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan pengunduruan dirinya bisa diterima atau dikabulkan oleh presiden,” ujar Ojat kepada indoposco, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : Mantan Askom KASN Nilai Tepat Pemprov Banten Gelar Selter Sekda

Menurut Ojat, merujuk kepada Perpres Nomor 3 tahun 2018, seorang Sekda bisa diberhentikan karena mundur dengan alasan sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masuk dalam organisasi terlarang, menjadi anggota ataupun pengurus parpol, tersangkut kasus tindak pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.

“Dari alasan alasan di atas, tak satupun yang terpenuhi dalam pengunduran diri pak Al Muktabar. Sebab, kalau disebut berhalangan tetap, dia sampai sekarang masih tetap ngantor di BKD Banten,” terang Ojat.

Ojat mengaku tidak mengetahui, apakah pengunduran diri Al Muktabar itu karena ada tekanan atau atas kemauan sendiri.

”Kalau itu mungkin pak Al Muktabar sendiri yang bisa menjawab. Tapi, kalau dilihat perkembangan sampai hari ini, saya menilai pak Al Mukbarar cukup cerdik dalam membuat surat pengunduran diri, sehingga tidak ada alasan atau unsur yang memenuhuhi syarat dalam pengunduran dirinya,” tutur Ojat.

Ia menyarankan, agar roda organisasi Pemprov Banten berjalan optimal, sebaiknya Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengaktifkan Al Muktabar sebagai Sekdadefinitif sambil menunggu keluarnya SK pemberhentian dari presiden.

”Suka tidak suka secara dejure pak Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Banten, karena belum adanya SK pemberhentian dari presiden,” tegasnya.

Lebih jauh Ojat menilai, pengangkatan Muhtarom sebagai Plt Sekda sebelum ada SK pemberhentian Sekda lama bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, apalagi hanya mengacu kepada Peraturan atau surat edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dasar hukum yang digunakan BKD yang mengacu kepada peraturan BKN diduga tidak tepat. Karena saya mencari bolak balik peraruran tersebut belum ketemu. Peraturan Kepala BKN nomor berapa dan tahun berapa harus jelas,” tuturnya.

“Sepengetahuan saya, dalam beberapa SE Kepala BKN, untuk jabatan Sekda selalu mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 3 tahun 2018. Bukankah Perpres lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan Peraturan Kepala BKN,” tukasnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Lutfi Mujahidin yang dikonfirmasi mengatakan, hingga ini Pemprov Banten belum dapat melaksanakan Selter JPT Madya, karena belum keluarnya SK Pemberhentian jabatan Sekda lama dari presiden.

”Belum ada rencana untuk melaksanakan Selter JPT Madya dalam waktu dekat,” kata Lutfi singkat.

Sementara Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait alasan pengunduran dirinya melalui telepon selularnya belum merespon meski dengan nada sambung aktif. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp juga tidak merespon meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang biru. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda Banten

Berita Terkait.

PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Cukai Sacramental Wine untuk Keuskupan Agung Merauke

Jumat, 17 April 2026 - 10:31
pilot
Nusantara

Komisi I Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pilot TNI AU, Optimalisasi Pertahanan Udara Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 06:06
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.