INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ternate memusnahkan 631.320 batang rokok dan 25,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (28/7/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1.182.607.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp697.863.490,00.
Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, tersebut turut dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum (APH), perwakilan instansi Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan rekan media.
Dalam sambutannya, Estty menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan.
“Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan fair. Tanpa adanya keadilan dalam berusaha, industri yang legal dan keuangan negara akan tergerus oleh maraknya peredaran barang-barang ilegal,” ujar Estty dalam keterangannya dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurut Estty, kegiatan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan fungsi pengawasan. Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa capaian penindakan ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga dukungan media massa dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Estty mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama kolektif yang berkesinambungan. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi sehingga Maluku Utara dapat terwujud sebagai wilayah yang bersih dari barang ilegal, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, perlindungan terhadap industri yang patuh, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional. (ipo)


















