INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui jalur jasa ekspedisi dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan pada 22–25 Juli 2026 di Kota Kendari. Petugas mengamankan 44.000 batang rokok dan 28,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp67,07 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Anoa Bea Cukai Kendari untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini juga berpotensi menyelamatkan penerimaan negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,46 juta,” jelas Taufik dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Terkait kronologinya, penindakan bermula ketika petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap salah satu jasa ekspedisi di Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang berisi barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Barang tersebut terdiri atas berbagai merek hasil tembakau tanpa pita cukai serta MMEA golongan C jenis arak Bali tanpa pita cukai.
“Temuan ini menunjukkan bahwa jasa pengiriman masih dimanfaatkan sebagai salah satu jalur distribusi barang kena cukai ilegal,” tegas Taufik.
“Kami akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap berbagai jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengedarkan barang kena cukai ilegal,” sambungnya.
Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Barang tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ipo)


















