• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 16:00
in Nasional
selter sekda banten

Al Muktabar, mantan Sekda Banten yang memilih mengundurkan diri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum adanya kejelasan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden JokoWidodo pasca mundur sejak pertengahan Agustus 2021 lalu.

Akibatnya, Pemprov Banten hingga kini belum dapat melaksanakan Seleksi Terbuka (Seter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau open bidding Sekda di daerah tersebut.

BacaJuga:

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Sumber INDOPOSCO di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memperkirakan, paling cepat pelaksaan Selter JPT Madya di Provinsi Banten dapat dilaksnakan bulan Januari atau Februari 2022 mendatang.

Hal ini mengingat hingga sekarang belum ada SK (Surat Keputusan) dari presiden terkait pemberhetina Al Muktabar dari jabatan eselon satu di Provinsi Banten.

Baca Juga : KASN Belum Terima Usulan Selter Sekda Banten

”Mungkin paling cepat bisa dilaksanakan open bidding Sekda itu antara bulan Januari atau Februari 2022. Tapi dengan syarat, sudah keluar SK pemberhentian pak Al Muknatar dari jabatan eselon satu oleh presiden,” ungkap smuber indoposco yang enggan ditulis namanya,Jumat (26/11/2022).

Menurutnya, sebelum bulan Mei 2022 masa akhir tugas Gubernur dan wakil Gubernur Banten, Gubernur Wahidin Halim selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masih berhak menentukan satu dari tiga besar calon Sekda hasil open bidding mendatang.

”Itu pun kalau SK pemberhentian dari presiden turun bulan Januari atau Februari 2022.Namun,kalau SK pemberhentiannya turunbulan April atau Mei 20202,nanti menjadi kewenangan dari Pj (Penjabat) Gubernur untu memilih satu dari tiga calon Sekda yang lolos seleksi,” tuturnya.

Pengamat kebijakan pubik Banten Moch Ojat Sudrajat sudah memperkirakan, Presiden tidak akan gegabah untuk menerbitkan surat pemberhentian Al Mukbarar dari jabatan Sekda Banten, karena mundurnya Sekda dianggap tidak logis dan bertentangam dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018.

Sebab, menurut Ojat, seorang Sekda itu hanya bisa diberhentikan karena mundur dengan alasan sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masuk dalam organisasi terlarang, menjadi anggota ataupun pengurus parpol, tersangkut kasus tindak pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.

”Dari alasan alasan diatas, tak satupun yang terpenuhi dalam pengunduran diri pak Al Muktabar. Sebab, kalau disebut berhalangan tetap, dia sampai sekarang masih aktif sebagai ASN,” ujar Ojat. (yas)

Tags: Open BiddingPemprov BantenSekda BantenSelter

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.