Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

INDOPOSCO.ID – Belum adanya kejelasan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden JokoWidodo pasca mundur sejak pertengahan Agustus 2021 lalu.
Akibatnya, Pemprov Banten hingga kini belum dapat melaksanakan Seleksi Terbuka (Seter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau open bidding Sekda di daerah tersebut.
Sumber INDOPOSCO di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memperkirakan, paling cepat pelaksaan Selter JPT Madya di Provinsi Banten dapat dilaksnakan bulan Januari atau Februari 2022 mendatang.
Hal ini mengingat hingga sekarang belum ada SK (Surat Keputusan) dari presiden terkait pemberhetina Al Muktabar dari jabatan eselon satu di Provinsi Banten.
Baca Juga : KASN Belum Terima Usulan Selter Sekda Banten
”Mungkin paling cepat bisa dilaksanakan open bidding Sekda itu antara bulan Januari atau Februari 2022. Tapi dengan syarat, sudah keluar SK pemberhentian pak Al Muknatar dari jabatan eselon satu oleh presiden,” ungkap smuber indoposco yang enggan ditulis namanya,Jumat (26/11/2022).
Menurutnya, sebelum bulan Mei 2022 masa akhir tugas Gubernur dan wakil Gubernur Banten, Gubernur Wahidin Halim selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masih berhak menentukan satu dari tiga besar calon Sekda hasil open bidding mendatang.
”Itu pun kalau SK pemberhentian dari presiden turun bulan Januari atau Februari 2022.Namun,kalau SK pemberhentiannya turunbulan April atau Mei 20202,nanti menjadi kewenangan dari Pj (Penjabat) Gubernur untu memilih satu dari tiga calon Sekda yang lolos seleksi,” tuturnya.
Pengamat kebijakan pubik Banten Moch Ojat Sudrajat sudah memperkirakan, Presiden tidak akan gegabah untuk menerbitkan surat pemberhentian Al Mukbarar dari jabatan Sekda Banten, karena mundurnya Sekda dianggap tidak logis dan bertentangam dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018.
Sebab, menurut Ojat, seorang Sekda itu hanya bisa diberhentikan karena mundur dengan alasan sedang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masuk dalam organisasi terlarang, menjadi anggota ataupun pengurus parpol, tersangkut kasus tindak pidana atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
”Dari alasan alasan diatas, tak satupun yang terpenuhi dalam pengunduran diri pak Al Muktabar. Sebab, kalau disebut berhalangan tetap, dia sampai sekarang masih aktif sebagai ASN,” ujar Ojat. (yas)