• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 07:48
in Daerah
sekda banten

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang mundur dari jabatan pertengahan bulan Agustus 2021 terus menuai polemik.

Menyikapi pemberhentian Sekda Banten dalam sidang disiplin yang diselenggarakan di kantor BKD Banten, Jumat (26/11/2021) lalu, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad angkat bicara.

BacaJuga:

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Menurut Ikhsan, yang berhak memberhentikan Sekda Provinsi itu bukan gubernur, melainkan presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pusat yang mengeluarkan SK pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten tahun 2019 lalu.

“Peristiwa pemberhentian Sekda ini sekali lagi membuktikan betapa rusaknya tatanan dan prosedur dari tata Kepegawaian yang ada di Pemprov Banten, sehingga menimbulkan tafsir yang simpang siur,” ujar Ikhsan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Menurut Ikhsan, mulai dari persoalan mundur atau tidaknya Sekda Banten Al Muktabar, hingga Plt yang mempunyai kewenangan terbatas namun menjadi ketua tim pemeriksa kepada Sekda definitif sebagai terperiksa, sampai ke persoalan absensi.

“Mirip anak kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam mengelola dan memanage konflik dengan kapasitas organisasi yang memadai untuk sebuah organisasi pemerintahan,” cetus Ikhsan.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, pemberhentian sementara Sekda Banten oleh Gubenur Wahidin Halim rawan digugat ke PTUN.

Pasalnya, anggota tim pemeriksa terhadap Al Muktrabar sebagai terperiksa ternyata dipimpin oleh seorang Plt Sekda.

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

”Sebagaimana kita tahu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, angka 3 huruf b angka 2 berbunyi, bahwa Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Sedangkan keputusan tim pemeriksa ini akan berdampak terhadap status hukum pada aspek kepegawaian pak Al Muktabar ,” kata Ojat.

Ia mengaku, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya kembali memasukan gugatan ke PTUN Serang atas “Kedudukan/Posisi Sekda Banten” dalam kapasitas Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten.

“Sebagaimana diketahui Perkumpulan Maha Bidik Indonesia sebenarnya telah melakukan gugatan nomor perkara : 70/G/TF/2021/PTUN Srg, namun gugatan tersebut dicabut karena diperlukan perbaikan setelah mendapat masukan dari majelis hakim ketika persidangan persiapan, dan selanjutnya pada tanggal 25 November 2021 Perkumpulan Maha Bidik Indonesia kembali melakukan gugatan baru,” tuturnya.

Menurut Ojat, gugatan terhadap PPID Provinsi Banten ini dilakukan atas penggunaan Surat Keputusan (SK) tim pertimbangan selaku atasan PPID Pemprov Banten nomor : 555/423-DKISP.PPID/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang dijadikan dasar penerbitan surat jawaban atas keberatan informasi publik yang dikeluarkan oleh PPID Pemprov Banten dengan surat nomor : 555/434-DKISP.PPID/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

“Adapun nomor perkara atas gugatan baru ini adalah : 76/G/2021/PTUN. Srg dan akan bersidang pada tanggal 6 Desember 2021. Inti dari gugatan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia adalah, kedudukan/posisi Sekda Banten sebagai tim pertimbangan PPID Pemprov Banten “mengingat saat ini Sekda Banten dijabat seorang Plt.”

“Apakah Plt Sekda bisa mengeluarkan suatu Surat Keputusan, sementara Sekda definitif yang memiliki Surat Keputusan Presiden dan belum dicabut masih ada,” kata Ojat.

Sementara Ketua tim pemeriksa dalam kasus mundurnya Al Muktabar ini dipimpin oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten, bersama Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Komarudin, Asda 3 yang juga Plt Kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, dan diikuti secara virtual oleh Asda 1 Septo Kalnadi yang menjadi rival Al Muktabar saat seleksi terbuka (Selter) JPT Madya tahun 2019 lalu, dan M Yusuf Asisten ekonomi dan pembangunan (Asda 2) Provinsi Banten.

Dalam pemeriksaan dan sidang disiplin PNS itu, Al Muktabar dinyatakan melanggar pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021 yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, sehingga diberikan surat pemberhetian sementara.

Tapi menurut sumber INDOPOSCO, saat itu Al Muktabar keberatan jika dikatakan tidak masuk kantor, karena pasca mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku tidak diberikan akses untuk melakukan absensi. Bahkan, Al Muktabar mengaku bekerja dari rumah, karena saat itu Banten masih berstatus PSBB Covid 19, sehingga dia lebih banyak bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home).

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodornnya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” tegasnya.

Sayangnya hingga kini Al Muktabar bungkam terhadap putusan tim pemeriksa yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski nada sambung aktif, Al Muktabar tidak merespon. Demikian juga, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang, karena handphonennya di privat namun juga tidak berbalas. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda Banten

Berita Terkait.

harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23
bbri
Daerah

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Rabu, 30 September 2026 - 22:02
bri
Daerah

Tak Sekadar Layani Transaksi Perbankan, BRILink Agen di Semarang Aktif Edukasi Masyarakat Cegah Penipuan

Rabu, 30 September 2026 - 19:39
bc2
Daerah

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal dan Belasan Liter Minuman Beralkohol

Rabu, 30 September 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan TNI Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan Miras Tanpa Pemilik di Entikong

Rabu, 30 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

made
Olahraga

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

​INDOPOSCO.ID – Srikandi panjat tebing Tanah Air, Desak Made Rita Kusuma Dewi, sukses mengukir prestasi spektakuler di panggung Asian Games...

SelengkapnyaDetails
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.