• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 07:48
in Nusantara
sekda banten

Ikhsan Ahmad, akademisi Untirta Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar yang mundur dari jabatan pertengahan bulan Agustus 2021 terus menuai polemik.

Menyikapi pemberhentian Sekda Banten dalam sidang disiplin yang diselenggarakan di kantor BKD Banten, Jumat (26/11/2021) lalu, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad angkat bicara.

BacaJuga:

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Menurut Ikhsan, yang berhak memberhentikan Sekda Provinsi itu bukan gubernur, melainkan presiden selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pusat yang mengeluarkan SK pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten tahun 2019 lalu.

“Peristiwa pemberhentian Sekda ini sekali lagi membuktikan betapa rusaknya tatanan dan prosedur dari tata Kepegawaian yang ada di Pemprov Banten, sehingga menimbulkan tafsir yang simpang siur,” ujar Ikhsan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Menurut Ikhsan, mulai dari persoalan mundur atau tidaknya Sekda Banten Al Muktabar, hingga Plt yang mempunyai kewenangan terbatas namun menjadi ketua tim pemeriksa kepada Sekda definitif sebagai terperiksa, sampai ke persoalan absensi.

“Mirip anak kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam mengelola dan memanage konflik dengan kapasitas organisasi yang memadai untuk sebuah organisasi pemerintahan,” cetus Ikhsan.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, pemberhentian sementara Sekda Banten oleh Gubenur Wahidin Halim rawan digugat ke PTUN.

Pasalnya, anggota tim pemeriksa terhadap Al Muktrabar sebagai terperiksa ternyata dipimpin oleh seorang Plt Sekda.

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

”Sebagaimana kita tahu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, angka 3 huruf b angka 2 berbunyi, bahwa Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Sedangkan keputusan tim pemeriksa ini akan berdampak terhadap status hukum pada aspek kepegawaian pak Al Muktabar ,” kata Ojat.

Ia mengaku, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang dipimpinnya kembali memasukan gugatan ke PTUN Serang atas “Kedudukan/Posisi Sekda Banten” dalam kapasitas Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten.

“Sebagaimana diketahui Perkumpulan Maha Bidik Indonesia sebenarnya telah melakukan gugatan nomor perkara : 70/G/TF/2021/PTUN Srg, namun gugatan tersebut dicabut karena diperlukan perbaikan setelah mendapat masukan dari majelis hakim ketika persidangan persiapan, dan selanjutnya pada tanggal 25 November 2021 Perkumpulan Maha Bidik Indonesia kembali melakukan gugatan baru,” tuturnya.

Menurut Ojat, gugatan terhadap PPID Provinsi Banten ini dilakukan atas penggunaan Surat Keputusan (SK) tim pertimbangan selaku atasan PPID Pemprov Banten nomor : 555/423-DKISP.PPID/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang dijadikan dasar penerbitan surat jawaban atas keberatan informasi publik yang dikeluarkan oleh PPID Pemprov Banten dengan surat nomor : 555/434-DKISP.PPID/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

“Adapun nomor perkara atas gugatan baru ini adalah : 76/G/2021/PTUN. Srg dan akan bersidang pada tanggal 6 Desember 2021. Inti dari gugatan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia adalah, kedudukan/posisi Sekda Banten sebagai tim pertimbangan PPID Pemprov Banten “mengingat saat ini Sekda Banten dijabat seorang Plt.”

“Apakah Plt Sekda bisa mengeluarkan suatu Surat Keputusan, sementara Sekda definitif yang memiliki Surat Keputusan Presiden dan belum dicabut masih ada,” kata Ojat.

Sementara Ketua tim pemeriksa dalam kasus mundurnya Al Muktabar ini dipimpin oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten, bersama Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Komarudin, Asda 3 yang juga Plt Kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, dan diikuti secara virtual oleh Asda 1 Septo Kalnadi yang menjadi rival Al Muktabar saat seleksi terbuka (Selter) JPT Madya tahun 2019 lalu, dan M Yusuf Asisten ekonomi dan pembangunan (Asda 2) Provinsi Banten.

Dalam pemeriksaan dan sidang disiplin PNS itu, Al Muktabar dinyatakan melanggar pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021 yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, sehingga diberikan surat pemberhetian sementara.

Tapi menurut sumber INDOPOSCO, saat itu Al Muktabar keberatan jika dikatakan tidak masuk kantor, karena pasca mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku tidak diberikan akses untuk melakukan absensi. Bahkan, Al Muktabar mengaku bekerja dari rumah, karena saat itu Banten masih berstatus PSBB Covid 19, sehingga dia lebih banyak bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home).

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodornnya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” tegasnya.

Sayangnya hingga kini Al Muktabar bungkam terhadap putusan tim pemeriksa yang menjatuhkan hukuman terhadap dirinya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski nada sambung aktif, Al Muktabar tidak merespon. Demikian juga, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp meski pesan yang dikirimkan dibaca dengan dua tanda centang, karena handphonennya di privat namun juga tidak berbalas. (yas)

Tags: Al MuktabarSekda Banten

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
Nusron-Wahid
Nusantara

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp916 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.