• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KontraS Minta Jenderal Andika Cabut Telegram Pemeriksaan Prajurit

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 November 2021 - 20:29
in Headline
telegram tni

Prajurit TNI AD Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun mengikuti Latihan Pemeliharaan Kemampuan Prajurit di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2019). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan, Surat Telegram TNI mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum merupakan upaya memberikan keistimewaan.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 itu bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI dinilai masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Surat Telegram Panglima TNI Masih Multitafsir

“Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI,” nilai Wakil Koordinator II KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

KontraS juga menilai bahwa surat telegram TNI tersebut inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer,” tuturnya.

Baca Juga : Soal Papua, Panglima TNI dan Kapolri Bahas Strategi Penanganannya Secara Khusus

Sebab, memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut. Karenanya, KontraS meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut surat telegram tersebut.

“Kami mendesak Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021,” ujar Rivanlee.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap prajuritnya. TNI merujuk pada aturan perundang-undangan terkait dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (dan)

Tags: Jenderal Andika PerkasaKontraSPanglima TNISurat TelegramTNI

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7104 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.