INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan menerima tambahan penerimaan negara lebih dari Rp1 triliun dari hasil pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Dana senilai Rp1.029.874.376.628 (Rp1,02 triliun) tersebut diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam ajang BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Capaian itu menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan juga berujung pada pengembalian aset yang menjadi hak negara. Nilai penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berlangsung lama.
Rinciannya, hasil lelang BPA Fair 2026 menyumbang sekitar Rp978,1 miliar, sementara penelusuran aset tanah dan bangunan menghasilkan Rp30,9 miliar. Adapun pemulihan aset dari terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang mencapai Rp51,6 miliar. Selain itu, terdapat penyerahan hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, yang dinilai berhasil mengembalikan aset negara melalui proses penelusuran dan pemulihan yang berkelanjutan.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah menjadi perhatian publik selama puluhan tahun. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa negara tetap memiliki komitmen untuk mengejar aset hasil tindak pidana tanpa mengenal batas waktu.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai sinergi antarinstansi menjadi faktor penting di balik keberhasilan penyelamatan aset negara. Kolaborasi tersebut memungkinkan aset yang sebelumnya sulit dipulihkan akhirnya dapat kembali masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Kementerian Keuangan pun menegaskan komitmennya untuk mengelola seluruh penerimaan hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara,” tambahnya. (her)










