INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 17/2025 tentang APBN 2026 terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen operasional pendidikan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026) siang.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo secara daring saat membacakan amar putusan melalui tayangan resmi YouTube MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama ketentuannya dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Oleh karena itu, dalam APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa pemisahan anggaran pendidikan dari program MBG paling lambat harus direalisasikan dalam APBN 2028 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.
“Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan sebagaimana dimaktubkan dalam amar putusan a quo,” jelas Enny dalam kesempatan yang sama.
Penyertaan anggaran program MBG ke dalam anggaran pendidikan APBN 2027 hanya dibenarkan apabila tidak menggerus kuota minimal 20 persen anggaran pendidikan mendasar, di luar dana program MBG itu sendiri.
Gugatan terhadap anggaran program MBG di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh sekelompok guru honorer, aliansi masyarakat sipil, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch.(dan)


















