INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Polri yang bekerja di lingkungan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Status hukum itu ditetapkan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka terhadap anggota Polri itu. Dia adalah Setya Budi Dias Oktavianto. Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, kasus operasi tangkap tangan penyidik KPK yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terbagi menjadi dua klaster. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh yang bersangkutan terhadap jajaran di bawahnya maupun pihak swasta.
Sedangkan klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara.
“Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” jelas Budi Prasetyo.
Total ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, anggota Polri yang bekerja di KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, pihak swasta dan Mohamad Haris, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Penyidik KPK sebelumnya mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi setelah menggelar OTT pada Selasa (28/7/2026) malam. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo, Jawa Tengah. (dan)


















