• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 16 September 2026 - 08:50
in Headline
rini
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kalender 2027 kini punya gambaran yang lebih jelas. Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sehingga masyarakat memiliki total 26 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun depan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi pijakan bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga, hingga masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang 2027.

BacaJuga:

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

BRIN: Gelombang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam Kategori Sedang

SKB tersebut bernomor 1205/2026 dari Menteri Agama, 3/2026 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan 2/2026 dari Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Penetapannya dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, jumlah hari libur nasional tahun depan ditetapkan sebanyak 18 hari. Sementara itu, delapan hari lainnya dialokasikan sebagai cuti bersama.

Menurut Pratikno, penyusunan kalender tersebut tidak hanya mempertimbangkan hari besar keagamaan, tetapi juga pola mobilitas masyarakat, termasuk momentum mudik Lebaran serta keterkaitan dengan akhir pekan.

“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari. Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” kata Pratikno.

Kepastian kalender libur ini dinilai penting karena agenda pemerintah maupun sektor nonpemerintah sudah harus disusun jauh-jauh hari. Jadwal operasional perusahaan, kegiatan pendidikan, perjalanan masyarakat hingga berbagai agenda pelayanan publik dapat menyesuaikan dengan ketetapan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama memberikan acuan bagi berbagai pihak untuk menyiapkan rencana kerja tahun depan.

“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.

Dengan demikian, komposisi kalender 2027 terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Penetapan hari libur nasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Namun, ada ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN). Untuk kelompok ini, aturan mengenai cuti bersama belum berhenti pada SKB tiga menteri. Ketentuan khusus bagi pegawai ASN akan dituangkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.

Rini menjelaskan, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tersebut dengan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN pada 2027.

“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” tambah Rini.

Bagi PNS, cuti bersama memiliki aturan tersendiri. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sementara PNS yang karena tuntutan jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menyusun rencana sejak awal, baik untuk pekerjaan, perjalanan maupun kegiatan lainnya. Di sisi lain, instansi pemerintah tetap perlu memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya selama periode libur dan cuti bersama. (her)

Tags: Cuti Bersama 2027Libur NasionalSKB 3 Menteri

Berita Terkait.

menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
virgo
Headline

BRIN: Gelombang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam Kategori Sedang

Selasa, 15 September 2026 - 20:12
suahasil
Headline

DPR Ingatkan Menkeu Baru: Jaga Komunikasi Pemerintah dan Kualitas APBN

Selasa, 15 September 2026 - 19:09
Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya
Headline

Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya

Selasa, 15 September 2026 - 13:25
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu
Headline

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu

Selasa, 15 September 2026 - 13:15

OLAHRAGA

hardiyanto
Olahraga

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 16 September 2026 - 09:30

​INDOPOSCO.ID – Kontingen Jakarta Barat (Jakbar) mengukir sejarah baru di Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) DKI Jakarta 2026. Untuk pertama...

SelengkapnyaDetails
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1655 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.