INDOPOSCO.ID – Kalender 2027 kini punya gambaran yang lebih jelas. Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sehingga masyarakat memiliki total 26 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun depan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjadi pijakan bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga, hingga masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang 2027.
SKB tersebut bernomor 1205/2026 dari Menteri Agama, 3/2026 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan 2/2026 dari Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Penetapannya dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, jumlah hari libur nasional tahun depan ditetapkan sebanyak 18 hari. Sementara itu, delapan hari lainnya dialokasikan sebagai cuti bersama.
Menurut Pratikno, penyusunan kalender tersebut tidak hanya mempertimbangkan hari besar keagamaan, tetapi juga pola mobilitas masyarakat, termasuk momentum mudik Lebaran serta keterkaitan dengan akhir pekan.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari. Cuti bersama ini mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran dan lain-lain,” kata Pratikno.
Kepastian kalender libur ini dinilai penting karena agenda pemerintah maupun sektor nonpemerintah sudah harus disusun jauh-jauh hari. Jadwal operasional perusahaan, kegiatan pendidikan, perjalanan masyarakat hingga berbagai agenda pelayanan publik dapat menyesuaikan dengan ketetapan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, kepastian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama memberikan acuan bagi berbagai pihak untuk menyiapkan rencana kerja tahun depan.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan pada tahun 2027 secara lebih efektif,” ujar Rini.
Dengan demikian, komposisi kalender 2027 terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Penetapan hari libur nasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Namun, ada ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN). Untuk kelompok ini, aturan mengenai cuti bersama belum berhenti pada SKB tiga menteri. Ketentuan khusus bagi pegawai ASN akan dituangkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Rini menjelaskan, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti SKB tersebut dengan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN pada 2027.
“Setelah penetapan SKB 3 Menteri ini, Kementerian PANRB akan menindaklanjutinya dengan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama bagi Pegawai ASN Tahun 2027 dan selanjutnya mengajukan permohonan penetapannya,” tambah Rini.
Bagi PNS, cuti bersama memiliki aturan tersendiri. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sementara PNS yang karena tuntutan jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menyusun rencana sejak awal, baik untuk pekerjaan, perjalanan maupun kegiatan lainnya. Di sisi lain, instansi pemerintah tetap perlu memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya selama periode libur dan cuti bersama. (her)















