INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Setya Budi Dias (DIS), anggota Polri yang bekerja di lembaganya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya diduga membocorkan informasi perihal penanganan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa yang bersangkutan ternyata bekerja sama dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto (LBS) untuk memeras Anom Widiyantoro berbekal status sang anak yang bekerja di lingkungan KPK.
“LBS ini menggunakan nama-nama anaknya (DIS) yang ada di KPK untuk kemudian memberitahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang, gitu ya,” kata Taufik di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia mengemukakan bahwa tersangka mengetahui alur administrasi di internal KPK, yang kemudian informasi tersebut diserahkan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Taufik.
Lilik Budi Suprianto menjadikan data tersebut sebagai alat untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, baik dengan memberi iming-iming maupun melakukan pendekatan.
“Sehingga Bupati ini merasa, ah ini bisa dipercaya begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK,” ungkap Taufik.
“Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” tambahnya.
Total ada empat tersangka dalam kasus yang bermula dari OTT pada Selasa (28/7/2026) malam. Mereka di antaranya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, anggota Polri yang bekerja di KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, pihak swasta dan Mohamad Haris, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus operasi tangkap tangan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terbagi menjadi dua klaster. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh yang bersangkutan terhadap jajaran di bawahnya maupun pihak swasta.
Sedangkan klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara.
“Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” jelas Budi Prasetyo terpisah dalam keterangannya, siang tadi.(dan)


















