• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp926,12 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 11 Oktober 2021 - 19:20
in Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sinergi Bea Cukai Kudus dan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp926,12 juta yang tidak dilekati pita cukai dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu pada Jumat (7/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan kronologis penindakan dimulai dari informasi intelijen yang mengatakan adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

BacaJuga:

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Pada Jumat (7/10) jelang tengah malam, tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati melakukan penyisiran di wilayah tersebut dan menemukan sebuah mini bus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah. Selanjutnya pemeriksaan dikembangkan ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap dikirim.

“906 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu senilai Rp926.120.000 berhasil diamankan petugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp607.309.920,” jelas Rini.

Dia mengatakan, tiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal ini yakni RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal. Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

Terakhir Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal. Ada ancaman sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusrokok ilegalSubdenpom IV/3-2 Pati

Berita Terkait.

epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30
Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.