• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Diminta Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin pada Kasus Mantan Bupati Kukar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 September 2021 - 15:52
in Headline
indoposco

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, tidak hanya sebatas kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah 2017. Tetapi juga kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan kasus dugaan pencucian uang. Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

BacaJuga:

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

60 Hektare Bromo Terdampak Kebakaran, DPR Soroti Lemahnya Antisipasi Karhutla

“Atas pekembangan penananganan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Pak Azis Syamsuddin, pertama prinsipnya saya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri termasuk opsi praperadilan kalau menganggap penetapan tersangka, termasuk penangkapan kemarin (Jumat 24/9/2021) tidak sah,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman kepada Indoposco.id, Minggu (26/9/2021).

Boyamin mengatakan, pihaknya menghormati kalau Azis Syamsuddin melakukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka termasuk sah tidaknya penangkapan, termasuk penahanan yang dilakukan KPK hari Jumat (24/9/2021) kemarin.

Selanjutnya, kata Boyamin, pihaknya mendorong KPK untuk mencari dua alat bukti minimal, bisa tiga atau empat alat bukti termasuk petunjuk dan rekaman pembicaraan, atau sadapan atau kloning lagi dari alat komunikasi yang juga bisa dipakai alat bukti.

“Saya meminta KPK utuk mengembangkan kasus, bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, dan juga rangkaiannya termasuk apa yang diminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengawasi dan menutup perkara tersebut yang terkait dengan Aliza Gunado Ladony,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, Aliza Gunado Ladony diduga orangnya Pak Azis Syamsuddin dalam mengurus DAK 2017 dari APBN yang diberikan kepada Kabupaten Lampung Tengah, dalam hal ini telah dibuka oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dalam pengajuan justice collaborator dalam rangka mencari keringanan hukuman.

Selain kasus Lampung Tengah, kata Boyamin, ranking berikutnya adalah kasus yang terkait dengan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara).

“Rita Widyasari saat ini adalah tersangka kasus pencucian uang, yang terkait dengan pokok perkaranya yakni korupsi yang sudah disidangkan dan divonis bersalah dan masuk penjara. Itu adalah dugaan suap,” ujarnya.

Setelah penanganan kasus dugaan suap selesai, lanjut Boyamin, KPK mengembangkan kasus pencucian uang.

“Rita Widyasari rupanya mengunakan cara-cara, yang awalnya legal begitu, yaitu menempuh upaya Peninjuan Kembali (PK) dengan harapan dia bebas, dan kemudian setelah bebas maka kasus pencucian uang gugur. Planningnya seperti itu,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu (keterlibatan Azis Syamsuddin pada kasus suap yang dilakukan Rita Widyasari).

Firli mengatakan, KPK akan menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika ada bukti. Ia juga mengatakan, akan memperkarakan Azis Syamsuddin jika bukti minimalnya ada.

“KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Rita Widyasari bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

“Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas,” kata Lie.

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK. Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang. (dam)

Tags: azis syamsuddinKasus Mantan Bupati KukarKasus Suap di Lampung TengahKPKpencucian uangStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

Kebakaran
Headline

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

60 Hektare Bromo Terdampak Kebakaran, DPR Soroti Lemahnya Antisipasi Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:04
Messi
Headline

Ayah Lionel Messi Meninggal Dunia, Real Madrid Sampaikan Ucapan Duka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:11
amin
Headline

Ma’ruf Amin Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal NU: Harus Bisa Mendamaikan dan Kembalikan Khittah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:24
Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Headline

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.