• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Diminta Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin pada Kasus Mantan Bupati Kukar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 September 2021 - 15:52
in Headline
indoposco

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, tidak hanya sebatas kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah 2017. Tetapi juga kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan kasus dugaan pencucian uang. Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

“Atas pekembangan penananganan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Pak Azis Syamsuddin, pertama prinsipnya saya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri termasuk opsi praperadilan kalau menganggap penetapan tersangka, termasuk penangkapan kemarin (Jumat 24/9/2021) tidak sah,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman kepada Indoposco.id, Minggu (26/9/2021).

Boyamin mengatakan, pihaknya menghormati kalau Azis Syamsuddin melakukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka termasuk sah tidaknya penangkapan, termasuk penahanan yang dilakukan KPK hari Jumat (24/9/2021) kemarin.

Selanjutnya, kata Boyamin, pihaknya mendorong KPK untuk mencari dua alat bukti minimal, bisa tiga atau empat alat bukti termasuk petunjuk dan rekaman pembicaraan, atau sadapan atau kloning lagi dari alat komunikasi yang juga bisa dipakai alat bukti.

“Saya meminta KPK utuk mengembangkan kasus, bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, dan juga rangkaiannya termasuk apa yang diminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengawasi dan menutup perkara tersebut yang terkait dengan Aliza Gunado Ladony,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, Aliza Gunado Ladony diduga orangnya Pak Azis Syamsuddin dalam mengurus DAK 2017 dari APBN yang diberikan kepada Kabupaten Lampung Tengah, dalam hal ini telah dibuka oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dalam pengajuan justice collaborator dalam rangka mencari keringanan hukuman.

Selain kasus Lampung Tengah, kata Boyamin, ranking berikutnya adalah kasus yang terkait dengan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara).

“Rita Widyasari saat ini adalah tersangka kasus pencucian uang, yang terkait dengan pokok perkaranya yakni korupsi yang sudah disidangkan dan divonis bersalah dan masuk penjara. Itu adalah dugaan suap,” ujarnya.

Setelah penanganan kasus dugaan suap selesai, lanjut Boyamin, KPK mengembangkan kasus pencucian uang.

“Rita Widyasari rupanya mengunakan cara-cara, yang awalnya legal begitu, yaitu menempuh upaya Peninjuan Kembali (PK) dengan harapan dia bebas, dan kemudian setelah bebas maka kasus pencucian uang gugur. Planningnya seperti itu,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu (keterlibatan Azis Syamsuddin pada kasus suap yang dilakukan Rita Widyasari).

Firli mengatakan, KPK akan menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika ada bukti. Ia juga mengatakan, akan memperkarakan Azis Syamsuddin jika bukti minimalnya ada.

“KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Rita Widyasari bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

“Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas,” kata Lie.

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK. Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang. (dam)

Tags: azis syamsuddinKasus Mantan Bupati KukarKasus Suap di Lampung TengahKPKpencucian uangStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.