• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Diminta Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin pada Kasus Mantan Bupati Kukar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 26 September 2021 - 15:52
in Headline
indoposco

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, tidak hanya sebatas kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah 2017. Tetapi juga kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Rita Widyasari disebut menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan kasus dugaan pencucian uang. Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

BacaJuga:

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Kevin Diks Kapten Timnas Indonesia, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Singapura

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

“Atas pekembangan penananganan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Pak Azis Syamsuddin, pertama prinsipnya saya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan Pak Azis Syamsuddin bisa menggunakan seluruh haknya untuk membela diri termasuk opsi praperadilan kalau menganggap penetapan tersangka, termasuk penangkapan kemarin (Jumat 24/9/2021) tidak sah,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin bin Saiman kepada Indoposco.id, Minggu (26/9/2021).

Boyamin mengatakan, pihaknya menghormati kalau Azis Syamsuddin melakukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka termasuk sah tidaknya penangkapan, termasuk penahanan yang dilakukan KPK hari Jumat (24/9/2021) kemarin.

Selanjutnya, kata Boyamin, pihaknya mendorong KPK untuk mencari dua alat bukti minimal, bisa tiga atau empat alat bukti termasuk petunjuk dan rekaman pembicaraan, atau sadapan atau kloning lagi dari alat komunikasi yang juga bisa dipakai alat bukti.

“Saya meminta KPK utuk mengembangkan kasus, bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, dan juga rangkaiannya termasuk apa yang diminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengawasi dan menutup perkara tersebut yang terkait dengan Aliza Gunado Ladony,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, Aliza Gunado Ladony diduga orangnya Pak Azis Syamsuddin dalam mengurus DAK 2017 dari APBN yang diberikan kepada Kabupaten Lampung Tengah, dalam hal ini telah dibuka oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dalam pengajuan justice collaborator dalam rangka mencari keringanan hukuman.

Selain kasus Lampung Tengah, kata Boyamin, ranking berikutnya adalah kasus yang terkait dengan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara).

“Rita Widyasari saat ini adalah tersangka kasus pencucian uang, yang terkait dengan pokok perkaranya yakni korupsi yang sudah disidangkan dan divonis bersalah dan masuk penjara. Itu adalah dugaan suap,” ujarnya.

Setelah penanganan kasus dugaan suap selesai, lanjut Boyamin, KPK mengembangkan kasus pencucian uang.

“Rita Widyasari rupanya mengunakan cara-cara, yang awalnya legal begitu, yaitu menempuh upaya Peninjuan Kembali (PK) dengan harapan dia bebas, dan kemudian setelah bebas maka kasus pencucian uang gugur. Planningnya seperti itu,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pihaknya tengah mencari bukti dugaan itu (keterlibatan Azis Syamsuddin pada kasus suap yang dilakukan Rita Widyasari).

Firli mengatakan, KPK akan menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika ada bukti. Ia juga mengatakan, akan memperkarakan Azis Syamsuddin jika bukti minimalnya ada.

“KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Rita Widyasari bisa mengenal Robin karena bantuan Azis Syamsuddin.

“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Seminggu setelah perkenalan itu, Robin datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menemui Rita. Robin ditemani pengacara Maskur Husain saat menemui Rita.

“Dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas,” kata Lie.

Robin dan Maskur saat itu meyakinkan Rita untuk menutup perkaranya di KPK. Saat itu, Rita tengah beperkara dalam kasus pencucian uang. (dam)

Tags: azis syamsuddinKasus Mantan Bupati KukarKasus Suap di Lampung TengahKPKpencucian uangStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26
diks
Headline

Kevin Diks Kapten Timnas Indonesia, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Singapura

Jumat, 25 September 2026 - 16:16
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

Jumat, 25 September 2026 - 09:31
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026 - 06:27
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 04:11
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:40

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.