• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Lebay, Alasan Hakim Ringankan Vonis Juliari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:05
in Headline
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/wsj

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pertimbangan meringankan hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berlebihan.

Hakim menyebut, Juliari belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Serta dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat.

BacaJuga:

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

“Pertimbangan itu lebay dan mengada ada, terlalu jauh, tetapi begitulah salah satu warna dari kebebasan hakim,” kata Abdul Fickar melalui gawai di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Menurut hakim , Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dia menafsir ‘gejala sosiologis’ yang merupakan konsekuensi logis dari perbuatan terdakwa sebagai bagian dari “penghukuman publik,” imbuh Abdul.

Padahal perbuatan terdakwa menerima suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Seharusnya dihukum maksimal.

“Karena itu meskipun perbuatan JB dilakukan sudah memenuhi kondisi “keadaan tertentu”, tetapi hakim tidak berani memutuskan maximal (mati) sebagaimana ditentukan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Ya, paling tidak seumur hiduplah,” tandasnya.

Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. (dan)

Tags: Juliari Batubaramantan menteri sosialVonis Juliari

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.