• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tangkap Pria Cabuli Anak Laki-Laki di Riau

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 16 Mei 2021 - 13:31
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).

Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap melalui keterangannya yang dilansir Antara, Minggu (16/5/2021), menyebut pelaku cabul inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.

BacaJuga:

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.

Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada bulan Maret lalu.

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.

Setelah mencabulinya, pelaku selanjutnya memberi uang Rp20 ribu kepada korban, dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.

Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (bro)

Tags: Kepolisian Sektor Rambah HilirPria Cabuli Anakriau

Berita Terkait.

petani
Daerah

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30
sitti
Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 19:38
udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08
bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.