• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Ilegal, Pemerintah Segel Dua Galian C di Purwakarta

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:00
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi kegiatan pertambangan ilegal yang telah disegel. Foto : Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua lokasi galian C di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ini karena dua lokasi galian tersebut diduga ilegal alias tak berizin dan merusak lingkungan dan infrastruktur.

Sustyo Iriyono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat. Dua lokasi galian C itu berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare (ha) dan lahan seluas 13,7 ha di Kampung Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jabar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Sabtu (13/3/2021)

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Di dua lokasi itu, tim gabungan juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, masing-masing berinisial DS (46) dan MY (35), keduanya merupakan warga Purwakarta. Petugas juga menyita lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Sustyo menyampaikan, pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sustyo menambahkan, aktivitas galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kementeriannya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Penindakan itu harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal,” tandasnya dilansir Antara. (aro)

Tags: galianilegalKLHKsegel

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:08
epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30
Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
Soroti Konflik Lahan di Indragiri Hilir, BAM DPR RI Siap Dalami Aduan Masyarakat Kemuning
Nusantara

Soroti Konflik Lahan di Indragiri Hilir, BAM DPR RI Siap Dalami Aduan Masyarakat Kemuning

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:50

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7131 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.