• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Benny Tjokro-Heru Hidayat Tersangka TPPU Asabri

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 20:43
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagsaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya diterima Antara di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

BacaJuga:

Tanding Ulang LCC Empat Pilar Ditolak SMAN 1 Pontianak, Formappi: Ini Bukan Happy Ending untuk MPR

Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Prabowo: Peristiwa Pembunuhan Marsinah Tak Perlu Terjadi jika Amalkan Pancasila

Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Leonard menjelaskan duduk perkaranya kasus ini dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah ‘nominee’ yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerja sama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero) dalam bentuk saham dan produk reksadana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan standard operating procedure (SOP/prosedur standar pengoperasian) dan pedoman penempatan investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero).

“Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,” kata Leonard.

Penempatan dana investasi PT Asabri (Persero) yang hanya berdasarkan analisa penempatan reksa dana yang dibuat secara formalitas saja, oleh BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional bersama-sama HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana PT Asabri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 23,73 triliun.

Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan /atau Pasal 4 Undang-Undang U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” ujar Leonard.

Selain itu, Kejagung berharap masyarakat dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). (bro)

Tags: Benny TjokroHeru HidayatKasus AsabriKorupsi Asabri

Berita Terkait.

Cerdas Cermat Empat Pilar
Nasional

Tanding Ulang LCC Empat Pilar Ditolak SMAN 1 Pontianak, Formappi: Ini Bukan Happy Ending untuk MPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:35
ikn
Nasional

Jakarta Masih Ibu Kota, DPR: IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:15
bowoo
Nasional

Prabowo: Peristiwa Pembunuhan Marsinah Tak Perlu Terjadi jika Amalkan Pancasila

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04
putri
Nasional

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Hadirkan Inspirasi Wisata Keluarga di BBWI Travel Fair x BINA 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:03
juli
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:32
panen
Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:30

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1848 shares
    Share 739 Tweet 462
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.