• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan Kasus Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 Miliar Akhirnya Terciduk

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 22 Januari 2022 - 00:35
in Nusantara
sumut

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap M (52), Manajer SPBU PT TPS di Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang merupakan buronan kasus pemalsuan bon pembelian minyak yang menimbulkan kerugian sebesar Rp7,3 miliar.

“Terpidana diringkus Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 21.15 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astra, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).

BacaJuga:

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Yos menyebutkan, tim intelijen sudah satu minggu memastikan terpidana itu berada di Medan. Saat ditangkap terpidana tidak mengadakan perlawanan.

“Terpidana diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2020,” ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Penipuan CPNS Olivia Nathania Segera Disidang

Ia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1463/Pid atau 2019/PT. MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Jaksa.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar terpidana diputus 3 tahun 6 bulan, namun terpidana tidak terima dan melakukan upaya banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” katanya.

Ia menjelaskan, atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000 (Rp7,3 miliar). Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut dilansir Antara,.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar. (mg2)

Tags: bonkasusminyaksumut

Berita Terkait.

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:08
epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.