• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Sempat Dihiasi Mati Lampu

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 10 Januari 2022 - 18:16
in Nusantara
PN serang

Kondisi PN Serang saat mati lampu atas agenda pledoi lima terdakwa kasus korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.

Agenda persidangan yaitu pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga:

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Dalam perjalanannya, sidang sempat dihiasi mati lampu. Akibatnya, para petugas kewalahan dalam menyabungkan komunikasi dalam jaringan kepada terdakwa.

Terlebih, terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di persidangan dan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang.

Baca Juga : Kasus Suap Parkir, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Persidangan itu menggunakan aplikasi zoom melalui handphone masing-masing untuk melaksanakan sidang pledoi.

“Taruh saja HP nya yang penting kelihatan mukanya,” kata Ketua Majelis Hakim Selamet kepada para terdakwa saat mengabsen, Senin (10/1/2022).

Tidak lama setelah itu, listrik di PN Serang kembali normal pada 15:19 WIB. Hal itu terlihat dari lampu ruangan sidang yang menyala.

Tidak berpikir panjang, Majelis Hakim membuka persidangan dan mengalihkan sistem kepada layar.

Dengan kondisi itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar mengganti pola komuikasi dari personal ke layar yang telah disediakan.

“Ini nya (HP) matiin dulu yah, tolong yang di Rutan sambungin ke ruang sidang pakai zoom meeting,” ujar JPU.

Atas kondisi itu, saat ini sidang pledoi pada lima terdakwa dapat berjalan dengan lancar. (son)

Tags: Kasus KorupsiPN Serangserang
Berita Sebelumnya

Kewirausahaan Sosial untuk Si Miskin

Berita Berikutnya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Dua Juta Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang

Berita Terkait.

17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
Berita Berikutnya
Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Dua Juta Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.