Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Sempat Dihiasi Mati Lampu

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.
Agenda persidangan yaitu pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perjalanannya, sidang sempat dihiasi mati lampu. Akibatnya, para petugas kewalahan dalam menyabungkan komunikasi dalam jaringan kepada terdakwa.
Terlebih, terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di persidangan dan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang.
Baca Juga : Kasus Suap Parkir, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara
Persidangan itu menggunakan aplikasi zoom melalui handphone masing-masing untuk melaksanakan sidang pledoi.
“Taruh saja HP nya yang penting kelihatan mukanya,” kata Ketua Majelis Hakim Selamet kepada para terdakwa saat mengabsen, Senin (10/1/2022).
Tidak lama setelah itu, listrik di PN Serang kembali normal pada 15:19 WIB. Hal itu terlihat dari lampu ruangan sidang yang menyala.
Tidak berpikir panjang, Majelis Hakim membuka persidangan dan mengalihkan sistem kepada layar.
Dengan kondisi itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar mengganti pola komuikasi dari personal ke layar yang telah disediakan.
“Ini nya (HP) matiin dulu yah, tolong yang di Rutan sambungin ke ruang sidang pakai zoom meeting,” ujar JPU.
Atas kondisi itu, saat ini sidang pledoi pada lima terdakwa dapat berjalan dengan lancar. (son)