• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Suap Parkir, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 17:54
in Nusantara
Suasana sidang vonis Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Negeri (PN) Serang

Suasana sidang vonis Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Rabu (5/1/2021).

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi selaku terdakwa dihadirkan di persidangan.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

Terdakwa divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp530 juta dari calon pengelola parkir.

Suap diterima terdakwa secara bertahap mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Setelah kasus ini terungkap, Uteng mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon saat masih jadi tersangka.

“Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya yang memiliki otoritas dan kewenangan. (Terdakwa) Menerima uang Rp530 juta dapat dikategorikan suap,” kata Majelis Hakim.

Dengan tindakan itu, terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Sehingga, terdakwa divonis dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan penjara hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Atep.

Atas putusan vonis yang diberikan, Uteng berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya. Setelah mempertimbangkan, dia memilih menerima dan tidak akan mengajukan banding.

“Menerima,” ucapnya kepada Majelis Hakim dengan nada yang lemas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan Hakim.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.(son)

Tags: Pemkot CilegonPN Serangsuap

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.