Headline

Jelang Putusan, Hasto Masih Anggap Kasusnya Daur Ulang Politik

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih menganggap kasus yang menjeratnya bermotif politik. Hal tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan terkait dugaan kasus perintangan penyidikan korupsi dan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

Sidang pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) sore.

“Ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik,” kata Hasto di Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ia tetap mengimbau, seluruh simpatisan maupun kader partai berlambang kepala banteng itu tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak lain.

“Maka kami imbau agar semuanya tetap tenang dan tertib. Tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan moncong putih,” ucap Hasto.

Sidang dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu telah dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Rios Rahmanto bersama hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Situasi di depan PN Jakarta Pusat cukup ramai, simpatisan PDIP berkumpul dan membentuk barisan di Jalan Raya Bungur Raya. Sementara massa yang menyatakan mendukung KPK berada di ujung jalan. Kedua belah pihak dijaga ketat aparat kepolisian.

Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap. Dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku antara 2019 hingga 2024.

Salah satu bentuk penghalangan tersebut yakni, memerintahkan agar telepon genggam Harun direndam dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan setelah terjadi penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan oleh KPK. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button