Hotman Paris Sebut Penahanan Nadiem Prematur, Komjak: Biar Nanti Adu Bukti di Persidangan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof Pujiyono Suwadi, menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, saat ini masih dalam penyidikan. Semua prosesnya akan dikawal secara ketat,” kata Pujiyono saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Pujiyono juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyebut penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya terlalu dini.
“Nanti biar beradu bukti di persidangan saja,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi Kejaksaan menjamin penegakan hukum berlangsung objektif, transparan, dan tidak prematur, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka sekaligus menahannya terlalu dini dan sarat kejanggalan.
“Korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok yakni ada perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta kerugian negara,” jelas Hotman.
“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” imbuhnya.
Menurutnya, catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” ucapnya.
Hotman pun mempertanyakan belum adanya tersangka dari pihak vendor.
“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.
Penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), serta Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek).
Kejagung menyebut kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. (fer)