Kejaksaan Pindahkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ke Rutan Palembang

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumsel memindahkan eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono yang jadi tersangka kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel membawa tersangka PB untuk dipindahkan ke Rutan Palembang guna memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama tersangka PB dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel.
“Maka, perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang,” kata Adhryansah seperti dikutip Antara, Selasa (9/9/2025).
Dalam proses penanganan perkara tersebut, selanjutnya dapat dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Prasetyo Boeditjahjono sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Modus operandi tersangka itu selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumsel.
Dalam perkara itu terdapat empat tersangka lainnya telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor Putusan sebagai berikut:
1. Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor: 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;
2. Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor: 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pig tanggal 06 Mei 2025;
3. Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;
4. Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukurn Kasasi). (wib)