Kejagung Tetapkan Prasetyo Boeditjahjono Tersangka Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara.
“PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sesuai surat perintah penahanan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan, Minggu (3/11/2024).
Abdul Qohar menyebutkan bahwa dalam kasus ini, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari perusahaan yang memenangkan tender proyek jalur KA Besitang-Langsa.
Proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa ini sendiri berakhir dengan kondisi tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 triliun.
“Prasetyo menerima fee tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama AAS, yang saat ini masih dalam proses persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Qohar menuturkan bahwa Prasetyo memiliki peran di antaranya dengan memerintahkan pengguna anggaran untuk memecah proyek pembangunan jalur KA menjadi 11 paket dan menunjuk langsung 8 perusahaan pemenang tender.
“Dalam pelaksanaan pembangunan, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran NSS, yang juga kasusnya sedang disidangkan, untuk membagi konstruksi menjadi 11 paket serta memenangkan 8 perusahaan dalam tender atau lelang,” pungkasnya.
Prasetyo dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fer)