Nasional

Komisi II Minta Perpanjangan Masa Jabatan Kades Miliki Kekuatan Hukum yang Jelas

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta agar surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ditingkatkan status hukumnya menjadi aturan yang lebih kuat.

Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau bentuk lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih jelas.

“Khusus untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka rekomendasi kami sebaiknya regulasinya harus lebih kuat lagi. Paling bagus melalui peraturan menteri dalam negeri atau sejenisnya,” ujar Longki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, surat edaran berpotensi tercecer, mudah dipalsukan, serta tidak memiliki dasar hukum yang kokoh di masyarakat. Karena itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan regulasi agar tidak sekadar berbentuk surat edaran.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti kajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Longki menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah.

Menurut Longki, penataan daerah harus tetap memperhatikan asas otonomi daerah sebagaimana amanat UUD 1945, sehingga tidak terlalu menitikberatkan kontrol pusat yang justru melemahkan kemandirian daerah.

Ia juga menilai evaluasi daerah otonom baru (DOB) perlu diperketat. Pasalnya, banyak DOB hasil pemekaran yang justru memiliki ketergantungan fiskal tinggi terhadap pemerintah pusat. Evaluasi, menurut Longki, harus berbasis indikator objektif seperti kemandirian fiskal, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi.

“Sampai hari ini saya melihat belum ada satu pun daerah otonom yang dimekarkan kemudian digabungkan kembali karena kemampuan fiskalnya tidak memadai. Seharusnya, kalau memang tidak berdaya, sebaiknya digabungkan kembali. Ini supaya menjadi efek jera bagi daerah yang terlalu bernafsu memekarkan wilayahnya,” jelasnya.

Politisi Dapil Sulawesi Tengah itu juga menekankan bahwa RPP Desain Besar Penataan Daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun jangka panjang (RPJPN), sehingga arah penataan wilayah sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Lanjut Longki, desain besar penataan daerah juga harus mempertimbangkan aspek politik, termasuk wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah rawan konflik. Ia menilai penting untuk mengkaji jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal bagi NKRI ke depan.

“Aspek keadilan dan pemerataan penataan daerah jangan hanya didorong oleh kepentingan politik sesaat. RPP harus memastikan pemekaran atau penggabungan daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam akses layanan publik, peningkatan kesejahteraan, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah,” tambahnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button