Nah Loh Bikin SIM di Aceh Harus Sudah Divaksin Covid-19

INDOPOSCO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani mengatakan masyarakat yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) maupun lainnya terkait kendaraan bermotor di daerah ini wajib sudah divaksin.
“Setiap masyarakat yang mengurus SIM, BPKB, dan Samsat wajib sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat,” katanya di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Jumat (17/12/2021).
Selain dengan menunjukkan sertifikat vaksin, masyarakat yang ingin mengurus SIM maupun keperluan surat kendaraan bermotor termasuk pajak bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi di telepon pintar.
Baca Juga : Polda Aceh Sukses Tangani Penembakan Pos Polisi, DPR Beri Apresiasi
Ia mengatakan wajib vaksin bagi masyarakat tersebut berdasarkan Perintah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perintah ini sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum divaksin, kata dia, maka vaksinator yang ditugaskan akan menyuntik mereka. Wajib vaksin ini berlaku mulai 20 Desember 2021 di tempat pelayanan SIM dan Kantor Samsat di Aceh.
Baca Juga : Penembak Pos Polisi di Aceh Tewas Ditembak
“Kami berharap masyarakat memahami aturan ini dan memastikan sudah divaksin saat di tempat pelayanan publik seperti mengurus SIM dan Samsat. Ini upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di tempat pelayanan publik,” kata dia.
Dia mengatakan program vaksinasi tersebut merupakan usaha bersama agar “herd immunity” di Aceh segera tercipta dan transisi dari pandemi ke endemi segera terjadi.
“Tidak perlu ragu. Jangan terprovokasi dengan berita-berita hoaks dan tidak berdasar mengenai vaksin. Percayakan itu semua kepada pemerintah. Kita harus terus bergerak untuk keluar dari pandemi ini. Caranya dengan menciptakan kekebalan kelompok,” katanya. (mg2)