INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang mengamankan 14.596 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan penindakan di Kecamatan Kalipare dan Donomulyo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, operasi gabungan digelar dengan menyisir sejumlah toko yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal masih banyak kami temukan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Untuk memastikan peredaran rokok sesuai ketentuan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mencegah peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, kami menggelar operasi gabungan penindakan rokok ilegal,” ujar Johan, dikutip Senin (21/9/2026).
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) tersebut, petugas menemukan tiga toko yang menyimpan dan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari tiga lokasi tersebut, petugas mengamankan 741 bungkus atau 14.596 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Johan merinci, sebanyak 137 bungkus atau 2.708 batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kecamatan Kalipare. Kemudian, petugas kembali menemukan 277 bungkus atau 5.364 batang di Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare.
Sementara itu, penindakan di wilayah Kecamatan Donomulyo dilakukan di Dusun Bandung, Desa Donomulyo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 327 bungkus atau 6.524 batang rokok ilegal.
“Atas penindakan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.990.376, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp21.844.660,” kata Johan.
Menurut Johan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dan mengganggu terciptanya persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang, lanjut Johan, akan terus memperkuat pengawasan di berbagai wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Langkah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan upaya mendorong pelaku usaha dan masyarakat agar memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Untuk itu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” pungkas Johan.(ipo)















