INDOPOSCO.ID – Program revitalisasi sekolah dinilai perlu mendapat pengawasan ketat agar anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Pemerhati Pendidikan Kabupaten Lebak, Rohim Budiman alias Abah80, juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak menjadi pihak yang paling rentan ketika pelaksanaan program menghadapi persoalan administrasi maupun teknis.
Menurutnya, kepala sekolah pada dasarnya merupakan pemimpin pendidikan yang memiliki tanggung jawab utama terhadap proses belajar mengajar, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan.
“Pada dasarnya mereka adalah pemimpin pendidikan, bukan mandor bangunan. Mereka bukan Pejabat Pembuat Komitmen, bukan ahli beton, dan bukan konsultan pajak,” tegas Abah80 kepada INDOPOSCO, Senin (21/9/2026).
Ia menilai, pola pelaksanaan revitalisasi yang memberikan beban teknis terlalu besar kepada kepala sekolah berpotensi menempatkan mereka dalam posisi sulit. Di satu sisi, sekolah membutuhkan perbaikan segera, sementara di sisi lain kepala sekolah harus memahami berbagai ketentuan teknis, administrasi, hingga perpajakan.
“Ketika negara menyerahkan palu dan semen ke tangan pendidik tanpa pendamping, itu sama saja menyuruh nahkoda memperbaiki kapalnya di tengah badai sendirian,” ujarnya.
Abah80 mengatakan, kebutuhan revitalisasi sekolah tidak bisa ditunda apabila menyangkut kondisi ruang kelas, atap, lantai maupun fasilitas lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan peserta didik.
Namun, ia mengingatkan agar upaya mempercepat pembangunan tidak membuat kepala sekolah justru menghadapi persoalan hukum akibat kesalahan administratif atau teknis yang tidak sepenuhnya berada dalam kompetensinya.
“Setiap hari penundaan adalah pertaruhan nyawa siswa. Namun ketika mereka berlari memperbaiki, bayang-bayang borgol justru mengintai. Salah administrasi sedikit, foto miring sedikit, langsung dicap maling,” katanya.
Selain persoalan pelaksanaan, Abah80 juga menyoroti potensi adanya pihak-pihak yang meminta fee, komisi, atau sejumlah uang dari dana revitalisasi. Ia menegaskan, jika terdapat permintaan semacam itu, kepala sekolah seharusnya tidak merasa takut untuk menolak dan melaporkannya melalui mekanisme resmi.
“Uang revitalisasi harus kembali menjadi tembok yang kokoh, atap yang tidak bocor, dan senyum anak-anak. Bukan berubah menjadi amplop setoran kepada siapa pun. Sekolah bukan sapi perah,” tegasnya.
Ia meminta kepala sekolah menyimpan bukti apabila menerima permintaan dana yang tidak sesuai ketentuan serta menggunakan saluran pengaduan resmi untuk melaporkannya.
Di sisi lain, Abah80 juga meminta pengawasan terhadap program revitalisasi dilakukan secara proporsional. Menurut dia, kontrol sosial tetap diperlukan, tetapi harus didasarkan pada fakta, data teknis, dan proses klarifikasi dari pihak yang berkepentingan.
“Pekerjaan yang masih berdarah-darah dikerjakan, belum kering semennya, sudah difonis gagal. Foto sepotong dijadikan bukti final. Ingat, klarifikasi itu bukan interogasi. Wartawan adalah pencari kebenaran, bukan algojo,” ujarnya.
Ia menilai pemberitaan maupun kritik mengenai proyek revitalisasi sebaiknya tetap memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan, terutama ketika pekerjaan masih berlangsung atau informasi yang beredar belum lengkap.
“Kritiklah dengan fakta. Klarifikasilah dengan data. Jangan jadikan dugaan sebagai kesimpulan untuk membunuh karakter pendidik,” katanya.
Sebagai solusi, Abah80 mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme pelaksanaan revitalisasi yang lebih kontraktual dengan melibatkan tenaga profesional di bidang konstruksi.
“Biarkan koki kembali ke dapur, dan tukang kembali ke proyek. Kepala sekolah fokus mendidik, biarkan kontraktor profesional yang membangun. Sekolah cukup menjadi penerima manfaat, bukan dipaksa menjadi pemborong dadakan,” pungkasnya.
Menurut dia, pola tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus membantu memastikan kualitas pekerjaan. Pelibatan tenaga kerja dan material lokal juga dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar sekolah.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Doddy Irawan meminta sekolah penerima program revitalisasi memahami dan memedomani seluruh regulasi yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas pekerjaan sekaligus menghindari persoalan selama pelaksanaan program.
“Kami tidak pernah bosan mengingatkan para kepala sekolah untuk menjaga kualitas pekerjaan dan memedomani SOP agar terhindar dari masalah,” ujar Doddy.
Dengan demikian, pelaksanaan revitalisasi sekolah diharapkan tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan transparansi, kepatuhan terhadap aturan, kualitas pekerjaan, serta perlindungan terhadap kepala sekolah dan masyarakat penerima manfaat.(yas)















