Bea Cukai Pontianak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2020-2021

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berbahaya, Bea Cukai Pontianak lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode tahun 2020-2021 di Tempat Penimbunan Pabean Jeruju Pontianak beberapa hari lalu. Pemusnahan tersebut dilakukan atas barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan atas barang yang ditindak selama dua tahun ke belakang. Achmat menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang yang ditindak.
Baca Juga : Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Perdana Vaksin Novavax
“Senilai lebih dari 87 juta rupiah barang yang kami tegah kami hancurkan dengan cara dipotong, dibakar hingga dibuang untuk menghilangkan nilai guna barang. Mulai dari rokok, miras hingga barang kiriman yang melanggar aturan kami lakukan pemusnahan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” lanjut Achmat.
Setelah melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pontianak menyampaikan agar masyarakat tidak lagi mengedarkan ataupun mengonsumsi barang ilegal. Imbauan pun disampaikan agar para oknum jera dan tidak lagi melakukannya.
“Lewat kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para oknum serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Achmat. (ipo)