Respond Komisi II DPR soal KPU – Bawaslu Diusulkan jadi Lembaga Adhoc
INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyoroti adanya wacana untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi badan yang bersifat adhoc. Menurutnya, Komisi II belum pada tahap untuk membahas hal tersebut secara lebih intensif di Prolegnas Prioritas 2025 melalui revisi UU Pemilu.
“Dari sisi pembahasan revisi UU Pemilu maupun Pilkada di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU Bawaslu terutama di tingkat Provinsi, kabupaten/kota, sampai ke tingkat TPS (melalui) KPPS dan Pengawas TPS, belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II,” ujarnya dalam keterangannya krpada wartawan, Minggu (24/11/2024).
“Komisi II dalam prolegnas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Meskipun demikian, sebagai Ketua Komisi II yang membidangi urusan terkait Politik dan Pemerintahan, ia menghargai seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, ia meminta publik untuk menunggu saja momentum perkembangan revisi UU Pilkada dan Pemilu tersebut.
“Sementara waktu kemungkinan besar kami akan membuat UU Omnibus Law Politik, di mana di dalamnya terdapat beberapa UU yang akan dijadikan satu terkait politik, yaitu UU Pemilu, UU Parpol, UU Pilkada, dan UU ketentuan hukum sengketa acara pemilu, dan UU lain terkait pemilu,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Diketahui, sebelumnya, usulan mengenai hal ini muncul dari Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, melalui Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi.