INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Anang Supriatna mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya tim penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Maka telah menetapkan tersangka baru dengan inisial GHS,” kata Anang Supriatna di Jakarta dikutip Jumat (19/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah menemukan mitra terkait program MBG setelah mendapat instruksi dari eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” jeasnya.
Tindakan yang dilakukan Dadan Hindayana kepada tersangka baru itu tentu sarat kepentingan, karena pengelolaan dapur MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pendidikan.
“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief.
Tersangka baru itu kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Glory Harimas Sihombing disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejagung sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Tiga tersangka di antaranya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (dan)















